Undang Nomor 2 Tahun
1992, merumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap dalam menjelaskan
jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan
suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Hukum asuransi adalah sekumpulan
peraturan lisan maupun tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi
tersendiri mengenai peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan
ganti rugi setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut
mengalami kerugian.
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP,
merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang
penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas
peristiwa belum tentu terjadi.
1.1
Dasar Hukum Asurasi
1. Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th
1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang
dilindungi. Biaya
yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk
risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
2. Asuransi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan
seumurnya, Bab 9, Pasal 246. "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.”
Penggolongan
asuransi terbagi menjadi 3 golongan,yaitu :
1. Penggolongan
asuransi berdasarkan jenis usaha
·
Asuransi kerugian (non – life insurance)
Asuransi kerugian
adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala
macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga,
yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada
bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.
·
Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa
adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga
(penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan
jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan
cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis.
Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan
atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
·
Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi merupakan
jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko,
maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan
sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut
dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak
dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2. Penggolongan
asuransi berdasarkan perjanjian
·
Asuransi kerugian
Asuransi kerugian
merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan
dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
·
Asuransi jumlah
Asuransi jumlah
merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada
pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh
dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3. Penggolongan
asuransi berdasarkan sifat pelaksana
·
Asuransi sukarela
Asuransi sukarela
merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi
dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat
terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan
asuransi pendidikan.
·
Asuransi wajib
Asuransi wajib
merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini
wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang –
undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi
jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan
lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak
perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara
tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.
·
Asuransi kredit
Asuransi kredit
merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang
dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi
kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak
dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit
dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak
tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang
menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).
2.3 Prinsip-prinsip
Asuransi
Dalam dunia asuransi
ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost
good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
1. Insurable
Interest
Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost
good faith
Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate
cause
adalah suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme
dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Pengalihan hak
tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Sedangkan adalah hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
2.4 Polis
Asuransi
Polis Asuransi adalah suatu perjanjian
asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus
dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan
perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi,
polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti
tertulis.
Ketika orang memebeli polis asuransi,
ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya
oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah peristiwa yang memenuhi syarat. Ketika
ia membeli asuransi kesehatan, misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar
biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis
akan atau tidak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau
kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Biasanya, bagian pertama dari sebuah
polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi. Bagian ini meliputi rincian
tentang pemegang polis, seperti nama dan alamat. Ini juga mencakup informasi
tentang entitas yang sedang diasuransikan. Sebagai contoh, sebuah halaman
deklarasi polis asuransi mobil mungkin berisi daftar rincian seperti tahun dan
model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini umumnya berisi informasi
tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah premi dan tanggal dimana
kebijakan ini berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar