7.1 Pengertian
Istilah hak kekuayaan intelektual terdiri
dari dua kata, yaitu hak kekayaann dan intelektual. Hak Kekayaan adalah
kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hokum, dalam arti orang lain
dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual
berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya
piker dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang tekhnologi dan
jasa.
Hak kekayaan Intelektual adalah hak yang
timbul dari kemampuan berfikir atau olah piker yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum, hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang
mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan
padanan dari intellectual property right. Dengan demikian, Intelectual property
right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil
karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry,kesusasteraan, dan
seni.
Dalam pasal 7 TRIPS ( tread related
aspect of intellectual property right) djabarkan tujuan dari perlindungan dan
penegakan HKI yaitu :
Perlindungan
dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan, penyebaran tekhnologi dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan
tekhnologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomo, serta keseimbangan
antara ahak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip
yang tedapat dalam hak kekayaan intelektual yaitu :
1.
Prinsip Ekonomi
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual yang beasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan
daya piker manusia yang diekspresiakan dalam berbagai bentuk yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dari pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meninkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip
sosial yaitu mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, artinya hak
yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copy right)
2.
Hak Kekayaan Industri (industrial property
right)
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik penindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan Pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di
amandemen pada tanggal 2 oktober 1979 yang meliputi : paten, merk, varietas
tanaman, rahasia dagang, desain industry, dan desain tata letak sirkuit
terpadu.
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Variestas Tanaman.
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang.
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7.5.1 Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa hak cipta dalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataannya atau memberikan
izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarka
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas yang bersifat pribadi.
Hak Cipta terdiri dari atas Hak Ekonomi
dan Hak Moral, yang artinya :
1.
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
2.
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alas an
apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta
tidak diberikan kepada idea tau gagasan karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
7.5.2
Fungsi dan
Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptsn dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 sampai
degan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yaitu :
1.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai
pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan
itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing
atas bagian ciptaannya itu.
2.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah
pihak untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
dia ataran kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan
ciptaan itu diperluaskan sampai hubungan dinas
4.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan pihak yang menbuat karya kita itu dianggap pencipta
dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa
ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai
penciptaannya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptaannya, kecuali
jika terbukti sebaliknya.
6.
Jika hak atas ciptaannya tidak diketahui maka
a.
Negara memegang hak cipta atas karya
peninggalan prasejarah,sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
b.
Negara memegang hak cipta atas folklor dan
hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat,
dogeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan , koreografi, tarian, dan karya
seni lainnya.
c.
Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya
dan ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang hak cipta atas ciptaan
tersebut untuk kepentinggan penciptanya.
d.
Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi
tidak diketauhi penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama
samara penciptanya , penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk
kepentingan penciptannya.
e.
Jika suatu ciptaan telah diterbitkan,tetapi
tidak diketahui penciptannya dan atau penerbitnya, Negara memegang hak cipta
atas ciptaan tersebut untuk kepentngan penciptanya.
7.5.3 Ciptaan yang Dilindungi
Dalam undang-undang ni, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup :
a.
Buku, program, dan semua hasil karya tulis
lain.
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu.
c.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.
Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
e.
Drama atau drama musical, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
f.
Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
g.
Arsitektur
h.
Peta
i.
Seni batik
j.
Fotografi
k.
Sinematografi
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Sementara
itu yang tidak ada hak cipta meliputi :
a.
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
b.
Peraturan perundang-undangan
c.
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah
d.
Putusan pengadilan atau penerapan haki, atau
e.
Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
7.5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk
suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1.
Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama
hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hinggal 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, antara lain :
a.
Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis
lain
b.
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
c.
Drama atau drama musikal, tari, koregrafi
d.
Seni rupa dalam segala bentuk
e.
Arsitektur
f.
Peta
g.
Seni batik
h.
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai
i.
Alat peraga
j.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya
yang sejenis.
2.
Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara
lain:
a.
Program komputer
b.
Sinematografi
c.
Fotografi
d.
Database
e.
Karya hasil pengalihan wujud.
3.
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.
Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa
penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional
dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5.
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang
oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan
ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang
oleh negra dengan jangka waktu 50 tahun sejak ciptaan diterbitkan pertama kali
secara umum.
6.
Untuk ciptaan yang sidah diterbitkn penerbit
sebagai pemegang hak cipta jang waktu yang berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
7.5.5 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiaban
untuk mendapatkan hak cipta sehingga daftar umum pendaftaran ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
ciptaan yang didaftar.
Sementara itu, pendaftaran ciptaan dalam
daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau
oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
7.5.6 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan
perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah
negara Republik Indonesia. Oelh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajaib
dicantumkan pada Direktorial Jenderal Hak Cipta.
7.5.7 Penyelesaian Sangketa
Pemegang Hak cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan
menerima penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan
itu. Namun apabila, putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik
maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
7.5.8 Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah
diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan negara untuk dimusnahkan.
7.6.1 Pengertian Hak Paten
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001 tentang paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang tekhnologi selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri investasinya atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Dengan demikian investasi adalah ide
investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik dibidang tekhnologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
7.6.2 Lingkup Paten
Paten diberikan untuk investasi baru dan
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Namun suatu
investasi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan
dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan
permohonan.
Suatu investasi dapat diterapkan dalam
industri jika investasi dapat dilaksanakan dalam industri sesuai dengan apa
yang diuraikan dalam permohonan. Setiap investasi berupa produk atau alat yang
baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
Sementara it, paten yang tidak diberikan
untuk investasi meliputi sebagai berikut :
1.
Proses atau produk , pengumuman, penggunaan
atau pelaksananya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2.
Metode pemerikasaan, perawatan, pengobatan
atau pembedahan yang ditetepkan terhadap manusia dan hewan.
3.
Teori dengan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika, atau
a.
Semua makhluk hidup kecuali jasad renik
b.
Proses biologi yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
7.6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu
10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat
diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu
paten dicatat dan diumumkan.
7.6.4 Permohonan Paten
Sementara itu, paten
diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonannya hanya dapat diajukan
untuk satu investasi atau beberapa investasi yang merupakan satu kesatuan
investasi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jendral Hak Paten Department Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat
paten sebagai bukti hak atas paten. Namun permohonan dapat berubah dari paten
menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh pemohon
dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.
7.6.5 Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau
dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan
diumumkan di Direktorat Jenderal Penhgalihan Paten yang tidak sesuai dengan di
atas tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, pengalihan hak tidak
menghapus han investor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam
paten yang bersangkutan.
7.6.6 Lisensi Paten
Pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana siperjanjikan, berlangsung untuk
jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara
Republik Indonesia. Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan
dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai
pembayaran royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya
royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalty yang
harus dibayarkan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
7.6.7 Paten Sederhana
Paten sederhana hanya
diberikan untuk satu investasi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat jenderal
sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten
sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
7.6.8 Penyelesaian Sangketa
Pemegang paten atau
penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga
terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini. Namun, jika dalam keputusan
pengadilan niaa tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sangketa
melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sangketa.
7.6.9 Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggara terhadap hak
paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam Pasal 130-135
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, dapat dikenakan hukum pidana
dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001
tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain
untuk menggunakannya.
7.7.2 Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.
Merek Dagang
Merupakan
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenisnya.
2.
Merek Jasa
Merupakan merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merupakan
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
7.7.3 Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila
merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak
dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur :
1.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
7.7.4 Merek yang Ditolak
Permohona
merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain :
1.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk
barang atau jasa yang sejenis.
2.
Mempunyai persamaan pada pokonya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
atau jasa.
3.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
4.
Serupa atau menyerupai nama orang terkenal,
foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak.
5.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambing, simbol, emblem negara, lambang nasional maupun
internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang.
6.
Merupakan tiruan yang menyerupai tanda, cap
atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali
atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang.
7.7.5 Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada
Direktorat Jenderal Merek Departement Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan
yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek terdaftar dalam daftar
umum merek.
7.7.6 Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
7.7.7 Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau
dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, setiap
pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di Direktorat Jenderal
merek untuk dicatat dalam daftar umum merek.
7.7.8 Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal
Merek. Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisesnsi kepada
pihak lain tetap dapat mengguakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga
lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila
diperjanjikan lain.
7.7.9 Merek
Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau
merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan
dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek
kolektif. Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.
Sifat, ciri, mutu barang atau jasa yang akan
diproduksi dan diperdagangkan
b.
Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk
melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
c.
Sanksi atas pelanggan peraturan penggunaan
merek kolektif. Merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak
lain.
7.7.10 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat
Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal.
b.
Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa
yang tidak sesuai dengan jenis barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannnya, termasuk pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan merek yang terdaftar.
7.7.11 Penyelesaian Sangketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenos
berupa :
a.
Gugatan ganti rugi.
b.
Penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan merek tersebut.
7.7.12 Sanksi
Setiap
tidak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan /penjara dan denda.
7.8.1 Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara. Dalam hal ini, diwakili oleh
pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor varietas tanaman terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia
tanaman.
Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut
varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk karakteristis genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat
membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah
hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia atau pemegang hak
perlindungan varietas tanaman utuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
mengunakan selama waktu tertentu.
7.8.2 Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi
Perlindungan
Varietas tanaman yang diberikan
perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam,
stabil, dan diberi nama. Suatu varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat
penerimaan permohonan perlindungan varietas tanaman, hasil panen dari varietas
tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan, tetapi tidak lebih dari satu tahun atau telah diperdagangkan di
luar negeri tidak lebih dari setahun atau telah diperdagangkan di luar negeri
tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman
tahunan.
Untuk suatu varietas dianggap stabil
apabila sifat-sifat tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang
atau untuk diperbanyak melaui siklus khusus tidak mengalami perubahan pada
setiap akhir siklus tersebut. Varietas tanaman dapat diberi PVT harus diberi
penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan dengan
ketentuan :
a.
Nama varietas tersebut terus dapat digunakan
meskipun masa perlindungannya telah habis
b.
Pemberian nama tidak boleh menimbulkan
keracunan terhadap sifat-sifat varietas
c.
Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak
PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
d.
Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan
butir b maka kantor PVT berhak untuk menolak penamaan tersebut dan meminta
penamaan baru
e.
Apabila nama varietas tersebut telah
dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama varietas
tersebut
f.
Nama varietas yang diajukan dapat juga
diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
Dengan demikian varietas tanaman yang
tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan,
norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
7.8.3 Jangka Waktu
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal
pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk
tanaman tahunan.
7.8.4 Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang Hak PVT adalah pemulia atau
orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hhak PVT dari
pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakan
pemulia tanaman. Pemegang Hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas
berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk diperbanyak, hal ini juga
berlaku untuk :
a.
Varietas turunan esensial yang berasal dari
suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi
nama
b.
Varietas yang tidak dapat dibedakan secara
jelas dari varietas yang dilindungi
c.
Varietas yang diproduksi dengan selalu
menggunakan varietas yang dilindungi
Dengan
demikian hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi:
a.
Memproduksi atau memperbanyak benih
b.
Menyiapkan untuk tujuan propagasi
c.
Mengiklankan
d.
Manawarkan
e.
Menjual atau memperdagangkan
f.
Mengekspor
g.
Mengimpor
h.
Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a
sampai dengan g.
Dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman, varietas local
milik masyarakat dikuasai oleh negara. Varitas local adalah varietas yang telah
ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani serta menjadi milik
masyarakat. Pemulia yang menghasilkan varietas berhak untuk mendapatkan imbalan
yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi uang diperoleh varietas
tersebut.
Sementara itu, dalam
pasal 9 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman menyebutkan
pemegang Hak PVT berkewajiban,antara lain
:
a.
Melaksanakan hak PVT-nya Indonesia
b.
Membayar biaya tahunan PVT
c.
Menyediakan dan menunjukkan contoh benih
varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia kecuali apabila PVT secara
teknis atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
Dengan demikian, sesuatu
yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman,
apabila :
a.
Penggunaan sebagai hasil panen dari
varietas yang dilindungi sepanjang tidak
untuk tujuan komersial.
b.
Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan
penelitian, pemulian tanaman, dan perakitan varietas baru.
c.
Penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang
dilindungi dalam rangka kebijakan penadaan pangan dan obat-obatan dengan
memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
Setiap
pemohon hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas dapat diajukan oleh :
a.
Pemulia.
b.
Orang atau badan hukum yang memperkerjakan
pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia.
c.
Ahli waris atau
d.
Konsultan PVT
7.8.5 Peralihan Hak Perlindungan Varietas tanaman
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang varietas tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan,
karena :
a.
Pewarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian dalam bentuk akta notaries
e.
Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
Setiap peralihan hak PVT wajib dicatat
pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar Umum PVT. Pengalihan hak PVT tidak
menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya
dalam sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
7.8.6 Lisensi
Pemeganag hak PVT berhak member lisensi
kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi,
kecuali diperjanjikan lain maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan
sendiri atau member lisensi kepada pihak ketiga lainnya. Perjanjian lisensi
harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT, apabila tisak
dicatat tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Setiap orang atau badan hukum dapat
mengajukan permintaan lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk menggunakan
hak PVT yang bersangkutan. Sementara itu, permohonan lisensi wajib hanya dapat
dilakukan dengan alasan:
a.
Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di
Indonesia
b.
Hak PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara
yang merugikan kepentingan masyarakat
Dengan demikian, lisensi
wajib merupakan lisensi merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang
diberikan oleh pengadilan negeri dan bersifat terbuka. Namun lisensi wajib
berakhir karena:
a.
Selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberiannya
b.
Dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi
wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum
jangka waktu berakhir.
7.8.7 Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 29
tahun 2000 tentang varietas tanaman disebutkan hak PVT berakhir karena
a.
Berakhirnya jangka waktu
b.
Pembatalan dan
c.
Pencabutan
7.8.8 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana
kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan atau penjara dan denda.
7.9.1 Pengertian
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahu oleh umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik
rahasia dagang, sefdangkan pengertian rahasia dagang menurut uniform trade
secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk
suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan
nilai ekonomi secara mandiri, nyata dan potensial. Oleh karena itu, hak rahasia
dagang merupakan hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang
ini.
7.9.2 Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi
metode produksi, metode pegolahan, metode penjualan, atau informasi lain
dibidang teknologi dan bisnis memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum. Rahasia Dagang akan mendapat perlindungan apabila :
a.
Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui
oleh sepihak.
b.
Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi
apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan
kegiata atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
secara ekonomi.
c.
Informasi dianggap dan dijaga kerahasiannya
apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan
langkah-langkah yang layak patut.
7.9.3 Objek Rahasia Dagang
Didalam
objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
a.
Formula
b.
Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan
c.
Metode dalam menyelenggarakan usaha
d.
Daftar konsumen
e.
Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
f.
Perencanaan
g.
Rencana arsitektir
h.
Tabulasi data
i.
Informasi teknik manufaktur
j.
Rumus-rumus perancangan
k.
Rencana pemasaran
l.
Perangkat lunak komputer
m.
Kode-kode akses
n.
Personal identification number
o.
Data pemasaran
p.
Rencana usaha
7.9.4 Objek yang Dilindungi
Objek
yang dilindungi meliputi :
a.
Semua informasi yang telah menjadi milik umum
(publik)
b.
Informasi yang telah dipublikasikan di muka
umum
7.9.5 Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
Syarat
pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi :
a.
Prinsip perlindungan otomatis (tanpa
pendaftaran)
b.
Perlindungan diberikan selama kerahasiaan
terjaga dan tidak diumumkan.
7.9.6 Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Yahun 2000
tentang rahasia dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak
untuk :
a.
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang
dimilikinya, berarti pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk
memperoleh keuntungan ekonomis.
b.
Memberikan lisensi atau larangan pihak lain
untuk menggunakan rahasia dagang atau ungkapan rahasia dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dengan demikian, pemberian izin kepada
pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya dapat dilakukan
dengan perjanjian lisensi.
7.9.7 Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia
dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah
sampai dengan informasi menjadi milik publik (public domain).
7.9.8 Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 tentang rasia dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau
dialihkan dengan cara :
a.
Perwarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian tertulis, diperlukannnya adanya
suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta otentik.
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut
kepailitan.
Dalam hal ini segala bentuk pengalihan
rahasia dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal, namun hanya mengenai
data yang bersifat administrasi dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
7.9.9 Lisensi
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 tentang rahsia dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjian
lain. Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang
terbatas atau tertentu.
Selama memberikan lisensi, pemilik
rahasia dagang tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada
pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang dimilikinya, hal ini
merupakan penegasan prinsip bahwa lisensi bersifat noneksklusif, apabila
diinginkan lisensi bersifat eksklusif. Artinya hak rahasia dagang tidak dapat
diberikan lagi kepada pihak ketiga lainnya maka hal tersebut harus dinyataka
secara tegas dalam perjanjian lisensi yang dimaksud.
Perjanjian lisensi wajib dicatat pada
Direktorat jenderal hanyalah mengenai
data yang bersifat administrative dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Perjanjian lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang akan merugikan perekonomian
Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak
sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.9.10 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima
lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan melarang isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, dapat
diajukan kepada pengadilan negeri, berupa :
a.
Gugatan ganti rugi
b.
Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4.
Selain penyelesaian
sangketa diatas, para pihak dapat menyelesaikan perselisishan atau alternative
penyelesaian sangketa. Sementara itu, seseorang dianggap melanggar rahasia
dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan
cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan yang tidak
dianggap pelanggaran rahasia dagang apabila :
a.
Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau
penggunaan rahasia dagang didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan,
kesehatan, atau keselamatan masyarakat.
b.
Tindakan rekayasa ulang atas produk yang
dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan
semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
7.9.11 Sanksi
Setiap
tindakan pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan atau penjara dan denda.
Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang desain industry, desain industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya
yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk,barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.
Pendesian adalah
seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri, sedangkan yang
dimaksud dengan hak desain industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas
hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
7.10.1 Lingkup Desain Industri
Hak Desain industri diberikan untuk
desain industri yang baru. Desain industri baru dianggap apabila pada tanggal
penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya. Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industry
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertibab umum,
agama atau kesusilaan.
7.10.2 Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak
desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam
daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
7.10.3 Subjek Desain Industri
Subjek desain industri adalah yang berhak
memperoleh hak desain industri yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut
dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama,
hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjajikan lain.
Jika suatu desain industri dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihal lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak
desain industri adalah pihak yang untuk atau dalam dinasnya desain
industri itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak diperluas sampai ke luar
hubungan dinas. Hal ini berlaku bagi desain industri yang dibuat orang lain
berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu desain industri dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu
dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pemegang hak desain memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai , menjual,
mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang diberi hak desain industri
kecuali pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
sepanjang tidak merugukan kepentingan pemegang desain industri.
7.10.4 Pendaftaran Desain Industri
Setiap hak desain industri diberikan atas
dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri secara tertulis
dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan
untuk :
a.
Satu desain industri atau
b.
Beberapa desain industri yang merupakan satu
kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama.
Dalam hal ini, pihak yang untuk pertama
kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri,
kecuali jika terbukti sebaliknya. Dengan demikian, jika tidak dapat keberatan
terhadap permohonan maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan dan memberikan
sertifikat desain industri dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima
sertifikat.
7.10.5 Pengalihan Hak Desain Industri
Hak desain industri dapat beralih atau
dialihkan dengan pewarisan, ribah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan
yang menyangkut kepailitan. Segala bentuk pengalihan hak desain industri wajib
dicatat dalam daftar desian industri pada Direktorat Jenderal dan diumumkan
resmi desain industri.
Pengalihan hak desain tidak menghilangkan
hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama identitasnya baik dalam sertifikat
desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri maupun dalam
daftar umum desain industri.
7.10.6 Lisensi
Pemegang hak desain industri berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan atas hak desain industri kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain
industri Direktorat Jenderal dan apabila tidak dicatat tidak berlaku pada pihak
ketiga.
7.10.7 Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
Desain industri terdaftar dapat
dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan yang diajukan oleh pemegang
hak desain industri. Pembatalan hak desain industri tidak dapat dilakukan
apabila penerima lisensi hak desain industri yang tercatat dalam daftar umum
desain industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis.
Sementara itu, gugatan pembatalan
terhadap daftar desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan
pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.
7.10.8 Penyelesaian Sangketa
Pemegang hak desain industri atau
penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak kepengadilan niaga, berupa :
a.
Gugatan ganti rugi
b.
Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur
dalam perundang-undangan.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana
diatas maka para pihak dapat menyelesaikan sangketa melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sangketa.
7.10.9 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain
industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara
dan denda.
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan
semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangan satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Sementar itu, hak desian tata letak
sirkuit terpadu yang tidak dapat diberikan jika desain tata letak sirkuit
terpadu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, aau kesusilaan.
7.11.1 Jangka Waktu
Perlindungan terhadap hak desain tata
letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal
penerima.
7.11.2 Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari pendesain. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang
menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu.,
Jika suatu desain tata letak sirkuit
terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak laia dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk atau dalam dinasnya desain
tata letak sirkuit terpadu itu dikerjakan kecuali ada perjanjian laian antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila pengguna desain tata
letak sirkuit terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
Jika suatu desain tata letak sirkuit
terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang mebuat
desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak kecuali
diperjanjikan lain antara kedua pihak. Ketentuan ini tidak menghapuskan hak
pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak
sirkuit terpadu dan diumumkan dalam daftar umum dan berita resmi desain tata
letak sirkuit terpadu.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, pemegang hak memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang
dimilikinya dan untuk melarang ornag lain yang tanpa sepersetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang didalamnya
terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak
sirkuit terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit diberikan
atas dasar permohonan ke Direktorat Jenderal. Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit terpadu. Apabila permohonan telah
memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal mengeluarkan sertifikat desain
tata letak sirkuit terpadu.
7.11.3 Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain dapat beralih
atau dialihkan dengan cara :
a.
Perwarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian tertulis
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan
Dengan demikian, segala bentuk pengalihan
hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar umum pada
Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit
terpadu. Namun, pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang tidak
dicatat dalam daftar umum tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
7.11.4 Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit
terpadu kecuali diperjanjikan lain. Setiap perjanjian lisensi wajib dicatat
dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit
terpadu. Sementara itu, perjanjian lisensi dilarang membuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau menurut
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
7.11.5 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak atau penerima lisensi desain
tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga
berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8. Selain itu, para pihak penyelesaian gugatan dapat menyelesaikan perselisihan tersebut
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
7.11.6 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain tata
letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan atau penjara dan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar