1. Penggabungan
(merger)
Penggabungan
adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu
perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang
sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain
yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
2. Peleburan
(konsolidasi)
Merupakan
peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama
sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir
kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila
disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.
3. Pengambilalihan
(akuisisi)
Merupakan
pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh
perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih
sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di
bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.
Pembubaran
dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran
dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.
Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu
berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.
Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut :
-
Permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar
kepentingan umum.
-
Permohonan satu
orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10
bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
-
Permohonan
kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi
seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya
permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan
perseroan bubar.
Dengan demikian,
jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara
itu, dalam proses pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai
nama-nama anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan
berdasarkan keputusan RUPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar