Penggolongan
asuransi terbagi menjadi 3 golongan,yaitu :
1. Penggolongan
asuransi berdasarkan jenis usaha
·
Asuransi kerugian (non – life insurance)
Asuransi kerugian
adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala
macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga,
yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada
bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.
·
Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa
adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga
(penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan
jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan
cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis.
Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan
atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
·
Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi
merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran
resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau
melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal
tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut
tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2. Penggolongan
asuransi berdasarkan perjanjian
·
Asuransi kerugian
Asuransi kerugian
merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan
dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
·
Asuransi jumlah
Asuransi jumlah
merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada
pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh
dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3. Penggolongan
asuransi berdasarkan sifat pelaksana
·
Asuransi sukarela
Asuransi sukarela
merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi
dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat
terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan
asuransi pendidikan.
·
Asuransi wajib
Asuransi wajib
merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini
wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang –
undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi
jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan
lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak
perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara
tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.
·
Asuransi kredit
Asuransi kredit
merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang
dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi
kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak
dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan
kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan
pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang
menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar