Kamis, 21 April 2016

2.4 Polis Asuransi

       Polis Asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.
        Ketika orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah peristiwa yang memenuhi syarat. Ketika ia membeli asuransi kesehatan, misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau tidak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
        Biasanya, bagian pertama dari sebuah polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi. Bagian ini meliputi rincian tentang pemegang polis, seperti nama dan alamat. Ini juga mencakup informasi tentang entitas yang sedang diasuransikan. Sebagai contoh, sebuah halaman deklarasi polis asuransi mobil mungkin berisi daftar rincian seperti tahun dan model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini umumnya berisi informasi tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah premi dan tanggal dimana kebijakan ini berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar