Polis Asuransi
adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya
kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang
mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan
“polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan
bukti tertulis.
Ketika orang memebeli polis asuransi,
ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya
oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah peristiwa yang memenuhi syarat. Ketika
ia membeli asuransi kesehatan, misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar
biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis
akan atau tidak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau
kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Biasanya, bagian pertama dari sebuah
polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi. Bagian ini meliputi rincian
tentang pemegang polis, seperti nama dan alamat. Ini juga mencakup informasi
tentang entitas yang sedang diasuransikan. Sebagai contoh, sebuah halaman
deklarasi polis asuransi mobil mungkin berisi daftar rincian seperti tahun dan
model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini umumnya berisi informasi
tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah premi dan tanggal dimana
kebijakan ini berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar