Sebelum
tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan
perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah
menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·
Hukum tertulis
dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
Perkembangan
hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum
romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17,
yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan
dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD
Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang
dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada
tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang
berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya
memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14
). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari
KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar