Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut
arti luas dibagi 2 :
1.
tertulis dan
2.
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang
ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai
muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Hukum
Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia(WVK)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu
hukum dagang mengumpulkan aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar