Kamis, 21 April 2016

1.6 Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum


A.      Perseroan Terbatas (PT)
                Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Pasal 1 Butir 1 Perseroan Terbatas (PT) adalah “ Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” 
Perseroan terbatas sebagai perusahaan badan hukum maka perseroan terbatas sebagaimana ditentukan dalam undang-undang memiliki unsur-unsur :
a.       Organisasi yang teratur
b.      Harta kekayaan sendiri
c.       Melakukan hubungan hukum sendiri
d.      Mempunyai tujuan sendiri
     Karakteristik utama sebagai perseroan terbatas adalah merupakan badan hukum (yuridical entity). Sebagai badan hukum perseroan terbatas adalah pengemban hak dan kewajiban. Karakteristik selanjutnya adalah bahwa saham perseroan terbatas mudah dialihkan kepemilikanny. Karakteristik berikutnya adalah adanya tanggungjawab terbatas. Artinya, bahwa tanggungjawab para pihak yang terlibat didalam organisasi perseroan terbatas hanya terbatas pada kedudukan dan fungsi masing-masing.
                                Sebagai badan usaha berbadan hukum,perseroan terbatas dalam lalulintas hukum diberi kedudukan sebagai subjek hukum sehingga ia dapat melakukan perbuatan hukum.
B.      Perusahaan Perseroan ( Persero)
                Istilah perseroan menunjukkan pada cara penentuan dan pengikatan yang terletak pada modal. Berbeda dengan persekutuan orang seperti firma dan komanditer, pada persekutuan perseroan yang bersekutu adalah modal. Untuk melakukan hubungan perusahaan perseroan ini memerlukan suatu organ perusahaan.
Organ perusahaan ini menurut ketentuan undang-undang terdiri dari :
a.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi dalam perusahaan
b.      Direksi yaitu orang-orang yang terpilih untuk menjalankan perusahaan sekaligus untuk mewakili perusahaan.
c.       Komisaris yaitu lembaga perusahaan yang mewakili pemegang saham untuk mengawasi Direksi dalam menjalankan perusahaan.
C.      Yayasan
                Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
                Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
D.      Koperasi
                Menurut pasal 1 butir 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang pengoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

1.       Badan Usaha berbentuk Bukan Hukum yaitu tidak terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum Terdiri dari :
A.      Persekutuan Perdata
Keberadaan Persekutuan Perdata sebagai badan usaha diatur dalam Pasal 1618-Pasal 1652 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan Persekutuan Perdata ialah suatu perjanjian dengan nama 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya ( Pasal 1618 ).
Dari pengertian tersebut, dapat ditarik 3 unsur penting yaitu :
a.       Persekutuan perdata adalah perjanjian atau kontrak. Oleh karena itu terhadap suatu persekutuan berlaku semua asas dan aturan hukum kontrak.
b.      Presentasi masing-masing pihak adalah memasukkan sesuatu atau memberikan kontribusi kedalam persekutuan. Dengan demikian tidak akan terdapat sekutu yang tidak memberikan kontribusi apapun ke dalam persekutuan.
c.       Tujuannya adalah membagi keuntungan. Dengan demikian tidak boleh diperjanjikan bahwa keuntungan hanya diberikan oleh salah satu pihak saja. Jika persekutuan memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut harus dinikmati oleh semua sekutu meskipun jumlahnya berbeda.
B.      Firma
                Keberadaan firma sebagai badan usaha diatur dalam Pasal 16- Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang . Firma ialah Tiap-tiap persekutuan yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama dimana tiap-tiap Firma tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara renteng. 
                Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa Persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan dipaneteraan. Pengadilan dimana Firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
C.      Persekutuan Komanditer (CV)
                Pengaturan CV dalam Kitab Undang-Undang Hukum  Dagang sangat singkat, yakni dalam Pasal 19 , Pasal 20 dan Pasal 21. Jadi CV berada diantara Firma dan Perseroan Terbatas. Dengan demikian, CV adalah Persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh 1 (satu) atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan 1 (satu) atau lebih orang lain sebagai pelepas uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar