A.
Perseroan Terbatas (PT)
Menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 Pasal 1 Butir 1 Perseroan Terbatas (PT) adalah “ Badan Hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Perseroan
terbatas sebagai perusahaan badan hukum maka perseroan terbatas sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang memiliki unsur-unsur :
a. Organisasi
yang teratur
b. Harta
kekayaan sendiri
c. Melakukan
hubungan hukum sendiri
d. Mempunyai
tujuan sendiri
Karakteristik
utama sebagai perseroan terbatas adalah merupakan badan hukum (yuridical
entity). Sebagai badan hukum perseroan terbatas adalah pengemban hak dan
kewajiban. Karakteristik selanjutnya adalah bahwa saham perseroan terbatas
mudah dialihkan kepemilikanny. Karakteristik berikutnya adalah adanya
tanggungjawab terbatas. Artinya, bahwa tanggungjawab para pihak yang terlibat
didalam organisasi perseroan terbatas hanya terbatas pada kedudukan dan fungsi
masing-masing.
Sebagai badan
usaha berbadan hukum,perseroan terbatas dalam lalulintas hukum diberi kedudukan
sebagai subjek hukum sehingga ia dapat melakukan perbuatan hukum.
B.
Perusahaan Perseroan ( Persero)
Istilah perseroan menunjukkan
pada cara penentuan dan pengikatan yang terletak pada modal. Berbeda dengan
persekutuan orang seperti firma dan komanditer, pada persekutuan perseroan yang
bersekutu adalah modal. Untuk melakukan hubungan perusahaan perseroan ini
memerlukan suatu organ perusahaan.
Organ
perusahaan ini menurut ketentuan undang-undang terdiri dari :
a. Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi dalam perusahaan
b. Direksi
yaitu orang-orang yang terpilih untuk menjalankan perusahaan sekaligus untuk
mewakili perusahaan.
c. Komisaris
yaitu lembaga perusahaan yang mewakili pemegang saham untuk mengawasi Direksi
dalam menjalankan perusahaan.
C.
Yayasan
Pengertian yayasan menurut
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa
uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan
Pengawas.
D.
Koperasi
Menurut pasal 1 butir 1
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang pengoperasian adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.
Badan Usaha berbentuk Bukan Hukum yaitu tidak
terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Badan Usaha
bukan berbentuk Badan Hukum Terdiri dari :
A.
Persekutuan
Perdata
Keberadaan
Persekutuan Perdata sebagai badan usaha diatur dalam Pasal 1618-Pasal 1652
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata
disebutkan Persekutuan Perdata ialah suatu perjanjian dengan nama 2 (dua) orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh
karenanya ( Pasal 1618 ).
Dari
pengertian tersebut, dapat ditarik 3 unsur penting yaitu :
a. Persekutuan
perdata adalah perjanjian atau kontrak. Oleh karena itu terhadap suatu
persekutuan berlaku semua asas dan aturan hukum kontrak.
b. Presentasi
masing-masing pihak adalah memasukkan sesuatu atau memberikan kontribusi
kedalam persekutuan. Dengan demikian tidak akan terdapat sekutu yang tidak
memberikan kontribusi apapun ke dalam persekutuan.
c. Tujuannya
adalah membagi keuntungan. Dengan demikian tidak boleh diperjanjikan bahwa
keuntungan hanya diberikan oleh salah satu pihak saja. Jika persekutuan
memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut harus dinikmati oleh semua
sekutu meskipun jumlahnya berbeda.
B.
Firma
Keberadaan firma sebagai badan
usaha diatur dalam Pasal 16- Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang . Firma ialah Tiap-tiap persekutuan yang menyelenggarakan
perusahaan atas nama bersama dimana tiap-tiap Firma tidak dikecualikan satu
dengan yang lain dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka
masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara renteng.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan
bahwa Persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya
kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka
harus didaftarkan dipaneteraan. Pengadilan dimana Firma tersebut berkedudukan
dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
C.
Persekutuan Komanditer (CV)
Pengaturan CV dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang sangat singkat, yakni dalam Pasal 19 , Pasal
20 dan Pasal 21. Jadi CV berada diantara Firma dan Perseroan Terbatas. Dengan
demikian, CV adalah Persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh 1 (satu)
atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak
dengan 1 (satu) atau lebih orang lain sebagai pelepas uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar