Undang Nomor 2 Tahun
1992, merumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap dalam menjelaskan
jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan
suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Hukum asuransi adalah sekumpulan
peraturan lisan maupun tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi
tersendiri mengenai peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan
ganti rugi setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut
mengalami kerugian.
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP,
merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang
penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas
peristiwa belum tentu terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar