Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut
arti luas dibagi 2 :
1.
tertulis dan
2.
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang
ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai
muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Hukum
Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia(WVK)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu
hukum dagang mengumpulkan aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
1.1
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum
umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat
disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis,
artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang
yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH
perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah
karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
1.2
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan
perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah
menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·
Hukum tertulis
dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
Perkembangan
hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum
romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17,
yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan
dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD
Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang
dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada
tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang
berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya
memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14
). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari
KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
1.3 Hubungan Pengusaha dan
Pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat
sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta
dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai
pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan
dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan
sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
·
Pelayan toko
·
Pekerja keliling
·
Pengurus filial.
·
Pemegang prokurasi
·
Pimpinan perusahaan
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan
dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar
upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl
KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua
sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya.
1.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.
membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH
Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian )
b. dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
2.
mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3
tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus,
jika terjadi :
a.
perusahaan yang bersangkutan menghentikan
segala kegiatan usahanya
b.
perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada
waktu akta pendiriannya kadarluasa
c.
perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala
kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
1.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a. Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b. Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
c. Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
3. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
a. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
b. Firma
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
c. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
-
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
-
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
d. Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
e. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
1.6 Perusahaan Persekutuan Berbadan
Hukum
A.
Perseroan Terbatas (PT)
Menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 Pasal 1 Butir 1 Perseroan Terbatas (PT) adalah “ Badan Hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Perseroan
terbatas sebagai perusahaan badan hukum maka perseroan terbatas sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang memiliki unsur-unsur :
a. Organisasi
yang teratur
b. Harta
kekayaan sendiri
c. Melakukan
hubungan hukum sendiri
d. Mempunyai
tujuan sendiri
Karakteristik
utama sebagai perseroan terbatas adalah merupakan badan hukum (yuridical
entity). Sebagai badan hukum perseroan terbatas adalah pengemban hak dan
kewajiban. Karakteristik selanjutnya adalah bahwa saham perseroan terbatas
mudah dialihkan kepemilikanny. Karakteristik berikutnya adalah adanya
tanggungjawab terbatas. Artinya, bahwa tanggungjawab para pihak yang terlibat
didalam organisasi perseroan terbatas hanya terbatas pada kedudukan dan fungsi
masing-masing.
Sebagai badan
usaha berbadan hukum,perseroan terbatas dalam lalulintas hukum diberi kedudukan
sebagai subjek hukum sehingga ia dapat melakukan perbuatan hukum.
B.
Perusahaan Perseroan ( Persero)
Istilah perseroan menunjukkan
pada cara penentuan dan pengikatan yang terletak pada modal. Berbeda dengan
persekutuan orang seperti firma dan komanditer, pada persekutuan perseroan yang
bersekutu adalah modal. Untuk melakukan hubungan perusahaan perseroan ini
memerlukan suatu organ perusahaan.
Organ
perusahaan ini menurut ketentuan undang-undang terdiri dari :
a. Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi dalam perusahaan
b. Direksi
yaitu orang-orang yang terpilih untuk menjalankan perusahaan sekaligus untuk
mewakili perusahaan.
c. Komisaris
yaitu lembaga perusahaan yang mewakili pemegang saham untuk mengawasi Direksi
dalam menjalankan perusahaan.
C.
Yayasan
Pengertian yayasan menurut
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa
uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan
Pengawas.
D.
Koperasi
Menurut pasal 1 butir 1
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang pengoperasian adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Badan
Usaha berbentuk Bukan Hukum yaitu tidak terdapat pemisahan kekayaan pemilik
dengan kekayaan badan usaha. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum Terdiri
dari :
A.
Persekutuan
Perdata
Keberadaan
Persekutuan Perdata sebagai badan usaha diatur dalam Pasal 1618-Pasal 1652
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata
disebutkan Persekutuan Perdata ialah suatu perjanjian dengan nama 2 (dua) orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh
karenanya ( Pasal 1618 ).
Dari
pengertian tersebut, dapat ditarik 3 unsur penting yaitu :
a. Persekutuan
perdata adalah perjanjian atau kontrak. Oleh karena itu terhadap suatu
persekutuan berlaku semua asas dan aturan hukum kontrak.
b. Presentasi
masing-masing pihak adalah memasukkan sesuatu atau memberikan kontribusi
kedalam persekutuan. Dengan demikian tidak akan terdapat sekutu yang tidak
memberikan kontribusi apapun ke dalam persekutuan.
c. Tujuannya
adalah membagi keuntungan. Dengan demikian tidak boleh diperjanjikan bahwa
keuntungan hanya diberikan oleh salah satu pihak saja. Jika persekutuan
memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut harus dinikmati oleh semua
sekutu meskipun jumlahnya berbeda.
B.
Firma
Keberadaan firma sebagai badan
usaha diatur dalam Pasal 16- Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang . Firma ialah Tiap-tiap persekutuan yang menyelenggarakan
perusahaan atas nama bersama dimana tiap-tiap Firma tidak dikecualikan satu
dengan yang lain dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka
masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara renteng.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan
bahwa Persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya
kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka
harus didaftarkan dipaneteraan. Pengadilan dimana Firma tersebut berkedudukan
dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
C.
Persekutuan Komanditer (CV)
Pengaturan CV dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang sangat singkat, yakni dalam Pasal 19 , Pasal
20 dan Pasal 21. Jadi CV berada diantara Firma dan Perseroan Terbatas. Dengan
demikian, CV adalah Persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh 1 (satu)
atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak
dengan 1 (satu) atau lebih orang lain sebagai pelepas uang.
1.7 Penyatuan
Perusahaan
2. Penggabungan
(merger)
Penggabungan
adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu
perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang
sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain
yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
3. Peleburan
(konsolidasi)
Merupakan
peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama
sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir
kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila
disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.
4. Pengambilalihan
(akuisisi)
Merupakan
pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh
perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih
sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di
bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.
Pembubaran
dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran
dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.
Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu
berdirinya yang diterapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.
Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut :
-
Permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar
kepentingan umum.
-
Permohonan satu
orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10
bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
-
Permohonan
kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi
seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya
permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan
perseroan bubar.
Dengan demikian,
jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara
itu, dalam proses pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai
nama-nama anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan
berdasarkan keputusan RUPS.