Materi 8/9
Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
Pengertian pendapatan asli daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa
“Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang
diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan
asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh
pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah,
laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya
yang sah”.
Sedangkan menurut Herlina Rahman(2005:38) Pendapatan asli
daerah Merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah
,hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam
pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang
bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,
yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali
pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan asas
desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)
Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat
dipergunakan oleh daerah dalam rnelaksanakan pemerintahan dan pembangunan
daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam
mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi). Dengan demikian usaha
peningkatan pendapatan asli daerah seharusnya dilihat dari perspektif yang
Iebih luas tidak hanya ditinjau dan segi daerah masing-masing tetapi daham
kaitannya dengan kesatuan perekonomian Indonesia. Pendapatan asli daerah itu sendiri,
dianggap sebagai alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan
untuk berbagai keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri
khususnya keperluan rutin. Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut
merupakan hal yang dikehendaki setiap daerah. (Mamesa, 1995:30)
Sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu bahwa pendapatan
daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber dana
pembiayaan pembangunan daerah pada Kenyataannya belum cukup memberikan
sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah
menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber pendapatan asli
daerah.
Sumber-sumber
pendapatan asli daerah
Adapun
sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana datur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:
1. Hasil pajak daerah
Pajak
merupakan sumber keuangan pokok bagi daerah-daerah disamping retribusi daerah.
Pengertian pajak secara umum telah diajukan oleh para ahli, misalnya Rochmad
Sumitro yang merumuskannya “Pajak lokal atau pajak daerah ialah pajak
yang dipungut oleh daerah-daerah swatantra, seperti Provinsi, Kotapraja,
Kabupaten, dan sebagainya”.
Sedangkan Siagin merumuskannya
sebagai, “pajak negara yang diserahkan kepada daerah dan dinyatakan sebagai
pajak daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dipergunakan guna
membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik”.
Dengan
demikian ciri-ciri yang menyertai pajak daerah dapat diikhtisarkan seperti
berikut:
a. Pajak daerah berasal dan pajak negara
yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah
b. Penyerahan dilakukan berdasarkan
undang-undang
c. Pajak daerah dipungut oleh daerah
berdasarkan kekuatan undang-undang dan/atau peraturan hukum Lainnya
d. Hasil pungutan pajak daerah
dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah
atau untuk membiayai perigeluaran daerah sebagai badan hukum public
2. Hasil retribusi daerah
Sumber
pendapatan daerah yang penting lainnya adalah retribusi daerah. Pengertian
retribusi daerah dapat ditetusuri dan pendapat-pendapat para ahli, misalnya
Panitia Nasrun merumuskan retribusi daerah (Josef Kaho Riwu, 2005:171) adalah
pungutan daerah sebagal pembayaran pemakalan atau karena memperoleh jasa
pekerjaan, usaha atau mhlik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa
yang diberikan oleh daerah balk Iangsung maupun tidak Iangsung”.
Dari
pendapat tersebut di atas dapat diikhtisarkan ciri-ciri pokok retribusi
daerah, yakni:
a. Retribusi dipungut oleh daerah
b. Dalam pungutan retribusi terdapat
prestasi yang diberikan daerah yang Iangsung dapat ditunjuk
c. Retribusi dikenakan kepada siapa saja
yang memanfaatkan, atau mengenyam jasa yang disediakan daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Kekayaan
daerah yang dipisahkan berarti kekayaan daerah yang dilepaskan dan penguasaan
umum yang dipertanggung jawabkan melalui anggaran belanja daerah dan
dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggungjawabkan sendiri.
Dalam hal
ini hasil laba perusahaan daerah merupakan salah satu daripada pendapatan
daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan
daerah yang dipisahkan. Maka sewajarnya daerah dapat pula mendirikan perusahaan
yang khusus dimaksudkan untuk menambah penghasilan daerah disamping tujuan
utama untuk mempertinggi produksi, yang kesemua kegiatan usahanya
dititkberatkan kearah pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi
nasional umumnya serta ketentraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan menuju
masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, dalam batas-batas tertentu
pengelolaan perusahaan haruslah bersifat professional dan harus tetap berpegang
pada prinsip ekonomi secara umum, yakni efisiensi. (Penjelasan atas UU No.5
Tahun 1962)
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
meliputi:
a. Hasil penjualan kekayaan daerah yang
tidak dipisahkan
b. Jasa giro
c. Pendapatan bunga
d. Keuntungan seIisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai
akibat dan penjualan dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa oleh daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar