Materi 8/9
Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
8/9.1 Undang-Undang Otonomi Daerah
UU
otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan
otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan
pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar
1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daaerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan
tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di
Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan
lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi
daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998.
Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal
pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata
laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Sumber :
http://otonomidaerah.com/uu-otonomi-daerah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar