8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang
berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu,
pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli modal/dana.
Tujuan pasar modal adalah mempercepat
proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan
pendapat masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan
dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional,
sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, bukti right (right
issue), waran (warrant).
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995,
tentang Pasar Modal.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995,
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548
Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995,
tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh
Pemodal Asing.
7.
Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang
Perubahan atas Keppres Nomor 971/1993 tentang Tata Cara Penanaman /Modal
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
8.
Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang
Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
9.
Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang
perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal , yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37/1999.
10.
Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara
Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam
Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Produk-produk yang terdapat dalam pasar
modal, antara lain:
1.
Saham
Merupakan
penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti
penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada para pemegang
saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a.
Dividen
b.
Suara dalam RUPS, khususnya dalam hal
pemilihan direksi, reorganisasi, rekapitalisasi, merger dan penentuan
kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c.
Peningkatan modal atau selisih nilai yang
mungkin ada, apabila saham tersebut dijual pemiliknya dengan harga yang lebih
tinggi.
2.
Obligasi
Merupakan
surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni
para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat hutang yang berjangka
panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi :
a.
Pembayaran buga
b.
Pelunasan hutang
c.
Peningkatan nilai modal yang mungkin ada,
apabila obligasi dijual kembali.
3.
Reksadana
Merupakan
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelolah
reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar
modal.
Adapun
hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah :
a.
Dividen yang dibayarkan secara berkala.
b.
Peningkatan nilai modal yang ada, apabila
sertifikat dijual kembali.
c.
Hak menjual kembali kepada PT. Danareksa.
1.
Pelaku
Yakni
pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang
menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya
penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal
untuk keperluan usahanya.
2.
Emiten
Adalah
pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana
melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam
modal dalam perusahaan.
Sementara itu, dalam pasar modal ada dua
kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni:
a.
Pasar Perdana (primary market), merupakan
pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa,
masanya adalah 90 hari.
b.
Pasar Sekunder (secudary market), adalah
setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah
itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
3.
Komoditi
Adalah
barang yang diperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet,
tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
4.
Lembaga Penunjang
Adalah
yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang
terkait sebagai profesi penunjang.
5.
Investasi
Merupakan
kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari
hasil penanaman modal tersebut.
Dengan demikian, investasi di pasar modal
dapat melalui dua cara, yakni :
a.
Pembelian Efek di Pasar Perdana
Yakni
pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat
untuk pertama kali.
b.
Jual/Beli Efek di Pasar Sekunder
Dimana
harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten dan
kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.
Instansi yang terkait dalam pasar modal
antara lain Badan Pengawasan Pasar Modal (BPPM), Bursa Efek (BE), Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
8.5.1
Badan Pengawasan Pasar Modal
Pengelolah bursa di Indonesia dilakukan
oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen
Keuangan. Adapun tugas dan fungsi bapepam adalah sebagai berikut :
1.
Pembinaan, pengatur, dan pengawasan
sehari-hari.
2.
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal
yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat.
3.
Bertindak sebagai wasit yag adil bagi pelaku
pasar modal, yakni perusahaan yang go public, peminjam emiten, investor, dan
broker.
4.
Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan.
Sementara
itu, kewenangan Bapepam adalah sebagai berikut.
1.
Memberi izin usaha, izin perorangan,
persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
2.
Menetapkan persyaratan dan tata cara
penyertaan pendaftaran serta menyertakan penundaan atau membatalkan
pendaftaran.
3.
Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan dalam
hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
4.
Melakukan pemeriksaan terhadap emiten,
perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
5.
Menunjuk pihak lain untuk melakukan
pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
6.
Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu
efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7.
Menetapkan instrument lain sebagai efek.
Namun, untuk meningkatkan pengembangan
pasar modal perlu adanya dorongan agar lembaga/badan usaha turut berpartisipasi
dengan menanamkan dana pada saham perusahaan yang dijual di pasar modal,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.011/1978 tentang
Penunjukkan Lembaga/Badan Usaha yang dapat bertindak selaku pembeli saham
melalui pasar modal, meliputi :
1.
Perusahaan asuransi milik negara dan swasta
nasional yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh WNI.
2.
Dana pensiun sebagai lembaga yang kegiatan
usahanya ditunjuk untuk memenuhi kesejahteraan hidup di hari tua bagi para pesertanya.
3.
Badan sosial sebagai suatu badan yang
melakukan kegiatan usaha yang bersifat sosial meliputi bidang keagamaan,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
4.
Yayasan sebagai badan hukum yang kegiatan
usahanya ditujukan untuk kepentingan para peserta dan kepentingan masyarakat.
5.
Koperasi sebagai kegiatan yang melakukan usaha
dibidang produksi dan ekonomi yang berdirinya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
6.
Bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan
milik negara, serta bank swasta nasional yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan seluruh modal saham dimiliki WNI.
7.
Badan usaha lain milik negara serta swasta
nasional yang seluruh pemodalannya dimiliki oleh WNI.
8.5.2 Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka sehingga
dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Badan
Pengawasan Penanaman Modal (Bapepam) yang pertama sebagai pelaksana pasar
modal.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat menyelenggarakan usaha sebagai
bursa efek adalah perseorangan yang telah memperoleh izin usaha dari Badan
Pengawasan Penanaman Modal (Bapepam).
8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP)
Lembaga
kliring dan penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring
dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Menurut Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang
NOmor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai LKP adalah perseorangan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
8.5.4 Lembaga Penyimpanan da
Penyelesaian (LPP)
Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan
custodian sentral bagi bank custodian , perusahaan efek, dan pihak lain.
Custodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga bank,
dan lain-lain. Selain itu, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemilik
efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.
Namun, jasa custodian yang dilakukan oleh
LPP meliputi pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek, seperti
dividen dan saham, administrative atas segala kegiatan yang dilakukan oleh
emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening. Semntara itu,
custodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa
efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan.
Dengan demikian, kegiatan penitipan
merupakan salah satu kegiatan bank umum. Oleh karena itu, bank umum tidak lagi
memerlukan izin untuk melakukan kegiatan penitipan. Namun, untuk melakukan
kegiatan sebagai custodian yang merupakan kegiatan yang lebih luas dari
kegiatan penitipan dan terkait dengan kegiatan lembaga lainnya, seperti lembaga
kliring penjamin atau perusahaan efek tidak lagi memerlukan izin atau
persetujuan secara terpisah. Oleh karena itu, izin yang telah diberikan sebagai
lembaga kliring atau perusahaan efek yang sudah mencakup kegiatan custodian.
Reksadana diatur dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya
investasi,sedangkan dalam Pasal 1 angka
27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Lembaga penunjang dalam pasar modal
merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu,
dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi,
penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, perdagangan efek, perusahaan
surat berharga, perusahaan pengelola dana Biro Administrasi Efek (BAE).
1.
Penjamin Emisi
Penjamin
emisi berdasarkan Pasal 1 angka 17
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan
emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau
tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.
Penanggung (Guarantor)
Penanggung
yakni untuk memperkuat dana untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa
penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat
waktu sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten
tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.
Wali Amanat
Wali
amanat adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Oleh karena itu, jasa wali
amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.
Perantara Perdagangan Efek
Perantara
perdagangan efek lebih dikenal dengan pialang (broeker) adalah seseorang yang
dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang
disediakan oleh bursa efek. Dengan demikian, fungsi pialang(broeker) hanya sebagai perantara yang tidak menanggung
risiko apabilaterjadi penurunan suatu harga saham/obligasi.
5.
Pedagang Efek (dealer)
Pedagang
efek adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, dapat menjadi pedagang efek adalah
lembaga-lembaga yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia, antara lain :
a.
Perantara pedagang efek yang telah menjadi
anggota bursa.
b.
Lembaga keuangan bukan bank dan bank.
c.
Badan hukum berbentik perseroan terbatas dan
perseorangan yang telah mendapat izin khusus melakukan kegiatan perdagangan
efek.
6.
Perusahaan Surat Berharga
Perusahaan
surat berharga merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan
diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter,
perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7.
Perusahaan Pengelola Dana (Invesment company)
Perusahaan
pengelola dana merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk
pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (custodian). Hal ini
dikarenakan pemodal merasa tidak mampu menanggung risiko yang akan dihadapi
dalam menanamkan modal dalam efek-efek.
8.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro
administrasi efek merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk
melakukan pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan denga efek dan memberikan informasi terhadap
perubahan pemilikan.
1.
Notaris
Notaries
adalah pejabat umum yang berwewenang membuat akta otentik dan daftar di
Bapepam. Peran notaris untuk menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut
eksistensi perusahaan, misalnya membuat akta perubahan anggaran dasar emiten,
perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian agen penjual, perjanjian
perwakilan amanat, perjanjian penaggungan.
2.
Konsultan Hukum
Konsultan
hukum yakni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang
mengikat peruhaan-perusahaan penjualan efek dan calon pembeli/investor
memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan
dibeli.
3.
Akuntan Publik
Akuntan
public adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran
kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran
atas laporan keuangan.
4.
Perusahaan Penilai
Perusahaan
penilai merupakan pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilki
oleh perusahaan yang hendak go public. Oleh karena itu, bertugas untuk menilai
kewajaran suatu aktiva perusahaan yang go public seperti tanah, bangunan,
mesin-mesin, kendaraan, dan lain-lain.
1.
Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan
Perdagangan Efek
Adalah
setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidk langsung, antara lain :
a.
Menipu atau
mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.
b.
Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta
material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai kedanaan yang
terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan dan
menghindari kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan untuk
membeli atau menjual efek.
c.
Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun
membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
menyesatkan sehingga pada saat pernyataan dibuat atau keterangan telah
diberikan mempengaruhi harga efek di bursa efek.
d.
Setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua transaksi efek atau
lebih,baik langsung maupun tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di
bursa efek tetap naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk
membeli, menjual, atau menahan efek.
2.
Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
Adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum
diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain. Yang
dimaksud dengan orang dalam berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 adalah :
a.
Komisaris, direktir, pegawai emiten, atau
perusahaan publik.
b.
Pemegang saham utama emiten atau perusahaan
publik.
c.
Orang perseorangan yang karena kedudukan,
profesinya karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik
memungkinkan orang tersebutmemperoleh informasi dari orang dalam.
d.
Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak
lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud di atas.
3.
Larangan bagi Orang Dalam
a.
Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan
pembelian atau penjualan atas efek dimaksud.
b.
Memberikan informasi orang dalam kepada pihak
manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan
pembelian atau penjualan atas efek.
4.
Larangan bagi Pihak yang dipersamakan dengan
Orang Dalam
a.
Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh
informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian
memperolehnya dikarenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi
orang lain.
b.
Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh
informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak
dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sepanjang informasi tersebut
disediakan oleh emiten atau perusahaan publik tanpa pembatasan.
5.
Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang
Dalam
Perusahaan
efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik
dilarang melakukan transaksi efek emiten
atau apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya
sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak
memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
1.
Sanksi Administrasi
a.
Peringatan tertulis.
b.
Denda.
c.
Pembatasan kegiatan usaha.
d.
Pembekuan kegiatan usaha.
e.
Pencabutan izin usaha.
f.
Pembatalan perjanjian.
g.
Pembatalan pendaftaran.
2.
Sanksi Pidana
a.
Dikenakan terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
b.
Bentuk sanksi, terdiri dari :
-
Pidana kurungan paling lama satu tahun dan
denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000.
-
Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp10.000.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar