Minggu, 05 Juni 2016

BAB 8

PASAR MODAL 
8.1 Pengertian
       Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli modal/dana.
       Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapat masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, bukti right (right issue), waran (warrant).

8.2 Dasar Hukum
1.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4.       Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.       Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6.       Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7.       Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 971/1993 tentang Tata Cara Penanaman /Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
8.       Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
9.       Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal , yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37/1999.
10.   Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
       Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain:
1.       Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada para pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a.       Dividen
b.      Suara dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorganisasi, rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c.       Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2.       Obligasi
Merupakan surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat hutang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi :
a.       Pembayaran buga
b.      Pelunasan hutang
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3.       Reksadana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelolah reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah :
a.       Dividen yang dibayarkan secara berkala.
b.      Peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali.
c.       Hak menjual kembali kepada PT. Danareksa.

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.       Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2.       Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
       Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni:
a.       Pasar Perdana (primary market), merupakan pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masanya adalah 90 hari.
b.      Pasar Sekunder (secudary market), adalah setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
3.       Komoditi
Adalah barang yang diperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
4.       Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.       Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

       Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara, yakni :
a.       Pembelian Efek di Pasar Perdana
Yakni pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
b.      Jual/Beli Efek di Pasar Sekunder
Dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten dan kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.

8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
       Instansi yang terkait dalam pasar modal antara lain Badan Pengawasan Pasar Modal (BPPM), Bursa Efek (BE), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
8.5.1 Badan Pengawasan Pasar Modal
       Pengelolah bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen Keuangan. Adapun tugas dan fungsi bapepam adalah sebagai berikut :
1.       Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari-hari.
2.       Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.       Bertindak sebagai wasit yag adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, peminjam emiten, investor, dan broker.
4.       Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Sementara itu, kewenangan Bapepam adalah sebagai berikut.
1.       Memberi izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
2.       Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyertakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
3.       Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
4.       Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
5.       Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
6.       Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7.       Menetapkan instrument lain sebagai efek.
       Namun, untuk meningkatkan pengembangan pasar modal perlu adanya dorongan agar lembaga/badan usaha turut berpartisipasi dengan menanamkan dana pada saham perusahaan yang dijual di pasar modal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.011/1978 tentang Penunjukkan Lembaga/Badan Usaha yang dapat bertindak selaku pembeli saham melalui pasar modal, meliputi :
1.       Perusahaan asuransi milik negara dan swasta nasional yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh WNI.
2.       Dana pensiun sebagai lembaga yang kegiatan usahanya ditunjuk untuk memenuhi kesejahteraan hidup di hari tua bagi para pesertanya.
3.       Badan sosial sebagai suatu badan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat sosial meliputi bidang keagamaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
4.       Yayasan sebagai badan hukum yang kegiatan usahanya ditujukan untuk kepentingan para peserta dan kepentingan masyarakat.
5.       Koperasi sebagai kegiatan yang melakukan usaha dibidang produksi dan ekonomi yang berdirinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
6.       Bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan milik negara, serta bank swasta nasional yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seluruh modal saham dimiliki WNI.
7.       Badan usaha lain milik negara serta swasta nasional yang seluruh pemodalannya dimiliki oleh WNI.

8.5.2 Bursa Efek
       Bursa efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Badan Pengawasan Penanaman Modal (Bapepam) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
       Dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat menyelenggarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseorangan yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawasan Penanaman Modal (Bapepam).

8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
       Lembaga kliring dan penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Menurut Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai LKP adalah perseorangan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

8.5.4 Lembaga Penyimpanan da Penyelesaian (LPP)
       Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian , perusahaan efek, dan pihak lain. Custodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga bank, dan lain-lain. Selain itu, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.
       Namun, jasa custodian yang dilakukan oleh LPP meliputi pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek, seperti dividen dan saham, administrative atas segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening. Semntara itu, custodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan.
       Dengan demikian, kegiatan penitipan merupakan salah satu kegiatan bank umum. Oleh karena itu, bank umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan penitipan. Namun, untuk melakukan kegiatan sebagai custodian yang merupakan kegiatan yang lebih luas dari kegiatan penitipan dan terkait dengan kegiatan lembaga lainnya, seperti lembaga kliring penjamin atau perusahaan efek tidak lagi memerlukan izin atau persetujuan secara terpisah. Oleh karena itu, izin yang telah diberikan sebagai lembaga kliring atau perusahaan efek yang sudah mencakup kegiatan custodian.

8.6 Reksadana
     Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi,sedangkan dalam Pasal  1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
       Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu, dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, perdagangan efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana Biro Administrasi Efek (BAE).
1.       Penjamin Emisi
Penjamin emisi berdasarkan Pasal  1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.       Penanggung (Guarantor)
Penanggung yakni untuk memperkuat dana untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.       Wali Amanat
Wali amanat adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Oleh karena itu, jasa wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.       Perantara Perdagangan Efek
Perantara perdagangan efek lebih dikenal dengan pialang (broeker) adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek. Dengan demikian, fungsi pialang(broeker)  hanya sebagai perantara yang tidak menanggung risiko apabilaterjadi penurunan suatu harga saham/obligasi.
5.       Pedagang Efek (dealer)
Pedagang efek adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.  Namun, dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, antara lain :
a.       Perantara pedagang efek yang telah menjadi anggota bursa.
b.      Lembaga keuangan bukan bank dan bank.
c.       Badan hukum berbentik perseroan terbatas dan perseorangan yang telah mendapat izin khusus melakukan kegiatan perdagangan efek.
6.       Perusahaan Surat Berharga
Perusahaan surat berharga merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7.       Perusahaan Pengelola Dana (Invesment company)
Perusahaan pengelola dana merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (custodian). Hal ini dikarenakan pemodal merasa tidak mampu menanggung risiko yang akan dihadapi dalam menanamkan modal dalam efek-efek.
8.       Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi efek merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan  pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan denga efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.       Notaris
Notaries adalah pejabat umum yang berwewenang membuat akta otentik dan daftar di Bapepam. Peran notaris untuk menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut eksistensi perusahaan, misalnya membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian agen penjual, perjanjian perwakilan amanat, perjanjian penaggungan.
2.       Konsultan Hukum
Konsultan hukum yakni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat peruhaan-perusahaan penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3.       Akuntan Publik
Akuntan public adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.       Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai merupakan pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilki oleh perusahaan yang hendak go public. Oleh karena itu, bertugas untuk menilai kewajaran suatu aktiva perusahaan yang go public seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan, dan lain-lain.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
1.       Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
Adalah setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidk langsung, antara lain :
a.       Menipu atau  mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.
b.      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai kedanaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan dan menghindari kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan untuk membeli atau menjual efek.
c.       Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar, menyesatkan sehingga pada saat pernyataan dibuat atau keterangan telah diberikan mempengaruhi harga efek di bursa efek.
d.      Setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih,baik langsung maupun tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
2.       Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain. Yang dimaksud dengan orang dalam berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah :
a.       Komisaris, direktir, pegawai emiten, atau perusahaan publik.
b.      Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik.
c.       Orang perseorangan yang karena kedudukan, profesinya karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebutmemperoleh informasi dari orang dalam.
d.      Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud di atas.
3.       Larangan bagi Orang Dalam
a.       Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud.
b.      Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
4.       Larangan bagi Pihak yang dipersamakan dengan Orang Dalam
a.       Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikarenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b.      Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaan publik tanpa pembatasan.
5.       Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan  transaksi efek emiten atau apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.

8.10 Sanksi terhadap Larangan
1.       Sanksi Administrasi
a.       Peringatan tertulis.
b.      Denda.
c.       Pembatasan kegiatan usaha.
d.      Pembekuan kegiatan usaha.
e.      Pencabutan izin usaha.
f.        Pembatalan perjanjian.
g.       Pembatalan pendaftaran.
2.       Sanksi Pidana
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
b.      Bentuk sanksi, terdiri dari :
-          Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000.
-          Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp10.000.000.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar