Materi 12
USAHA KECIL DAN MENENGAH UKM
12.1 DEFINISI UKM
UKM atau yang
biasa di kenal dengan Usaha Kecil Menengah. Menurut Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM) mendefinisikan Usaha Kecil (UK)
termasuk Usaha Mikro (UMI) sebagai suatu badan usaha milik warga negara
Indonesia baik perorangan maupun berbadan hukum yang memilii kekayaan bersih,
tidak termasuk tanah dan bangunan. Sedangkan menurut Biro Pusat Statistik (BPS)
mendefinisikan skala usaha usaha berdasarkan jumlah pekerja (L). UKM juga
berperan sebagai salah satu sumber penting bagi pertumbuhan PDB dan ekspor
nonomigas, khususnya ekspor barang-barang menufaktur. Perkembangan UKM didalam
suatu ekonomi selalu diukur dengan tiga indikator yakni:
· Jumlah L,
· NO atau NT, dan
· Nilai X dari kelompok usaha tersebut baik
secara absolut maupun relatif terhadap usaha besar (UB).
UKM adalah singkatan dari usaha
kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian
suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat
memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah
dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta
unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung
pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga
memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang
berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung
oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku
usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan
pasar.Terdapat
dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek
tersebut adalah :
1.Membangun
Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar
2.Merawat
Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar