Materi 12
USAHA KECIL DAN MENENGAH UKM
Globalisasi
perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin
tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya.
Kemampuan UKM bertahan selama ini di Indonesia menunjukan potensi kekuatan yang
dimiliki UKM Indonesia untuk menghadapi perubahan-perubahan dalam perdagangan
dan perekonomian dunia di masa depan.
1.Sifat Alami
dari Keberadaan UKM
Relatif lebih baiknya UK dibadingkan
UM atau UB dalam menghadapi krisis ekonomi tahun 1998 tidak lepas dari sifat
alami dari keberadaan UK yang berbeda dengan sifat alami dari keberadaan UM
apalagi UB di Indonesia. Sifat alami
yang berbeda ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mempredisikan masa
depan UK atau UKM.
UK pada umumnya membuat
barang-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah. Sebagian dari pengusaha kecil dan pekerjanya di
Indonesia adalah kelompok masyarakat berpandidikan randah (SD) dan kebanyakan
dari mereka menggunakan mesin serta alat produksi sederhana atau implikasi dari
mereka sendiri. UK sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas
dari pemerintah termasuk skim-skim kredit murah. Untuk mengetahui besarnya
dampak dan proses terjadinya dampak tersebut dari suatu gejolak ekonomi seperti
krisis tahun 1998 terhadap UK perlu dianalisis dari dua sisi :
– Penawaran
– Permintaan
Dari sisi penawaran, pada saat
krisis berlangsung banyak pengusaha-pengusaha kecil terpaksa menutup usaha
mereka karena mahalnya biaya pengadaan bahan baku dan input lainnya
terutama yang diimpor akibat apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Namun, krisis ekonomi tahun 1998
memberi suatu dorongan positif bagi pertumbuhan UK (dan mungkin hingga tingkat
tertentu bagi pertumbuhan UM) di Indonesia. Bagi banyak orang khususnya dari
kelompok masyarakat berpendapatan rendah atau penduduk miskin UK berperan
sebagai salah satu the last resort yang memberi sumber pendapatan secukupnya
atau penghasilan tambahan.
Dari sisi permintaan salah satu
dampak negatif dari krisis ekonomi tahun 1998 yang sangat nyata adalah
merosotnya tingkat pendapatan riil masyarakat per kapita. UK di Indonesia
hingga saat ini tetap ada bahkan jumlahnya terus bertambah walaupun mendapat
persaingan ketat dari UM, UB dan dari produk-produk M serta iklim berusaha yang
selama ini terlalu kondusif akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang dalam
prakteknya tidak terlalu “pro” UK.
Pada umumnya
produk-produk buatan UK adalah dari kategori inferior yang harganya relatif murah
daripada harga dari produk sejenis buatan UM dan UB atau M. Struktur pasar output
dualisme ini yang membuat UK bisa bertahan dalam persaingan dengan UM, UB
dan produk-produk M.
· Kemampuan UKM
Dalam era
perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia terdapat tiga faktor
kompetitif yang akan menjadi dominan dalam menentukan bagus tidaknya prospek
dari suatu usaha antara lain:
· Kemajuan T
· Penguasaan ilmu pengetahuan
· Kualitas SDM yang tinggi (profesionalisme)
Sayangnya, ketiga
faktor keunggulan kompetitif tersebut masih merupakan kelemahan utama dari
sebagian besar UKM (terutama UK) di Indonesia.
2. Penanaman
Modal Asing Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
1.
Alat pembayaran
luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang
dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di
Indonesia.
2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari
luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
3.
Bagian dari hasil
perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi
dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam
Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula
alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam
perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia
Penanaman modal asing oleh seorang
asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan
kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban
bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai
status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
Sebagai badan hukum terdapat
ketegasan tentang modal Y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap
terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran
penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat
mencakup:
·
Perubahan Bidang
Usaha atau Produksi
·
Perubahan
Investasi
·
Perubahan/Penambahan
Tenaga Kerja Asing
·
Perubahan
Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMD
·
Perpanjangan JWP
·
Perubahan Status
·
Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non
PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
·
Penggabungan
·
Perusahaan/Merger
Kepada perusahaan modal asing
diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar
yang berlaku untuk :
a.
Keuntungan yang
diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban
pembayaran lain.
b. Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga
asing yang dipekerjakan di Indonesia
c. Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d. Penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e.
Kompensasi dalam
hal nasionalisasi.
Pelaksanaan transfer ditentukan
lebih lanjut oleh Pemerintah. modal asing. Dirasakan adil apabila
perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan
merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu
masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga
selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan
pungutan-pungutan lain.
1.
Badan Usaha Modal
Asing Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa Pemerintah menetapkan perincian
bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan
menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
2. Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan
tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta
teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga
listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f.
air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i.
mass media
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar