Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
VISI :
Menjadikan tatanan masyarakat yang
adil dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan
berkelompok.
MISI :
- Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen.
- Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok konsumen
- Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik
- Mengantisipasi kebijakan global yang berdampak pada konsumen.
Sejarah Kegiatan
YLKI
Pendirian
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas
kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih dan
berbelanja produk impor di era tahun 70an, serta perhatian terhadap perlunya
pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan melalui
Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei 1973.
YLKI
diprakarsai oleh figur-figur yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan
kemerdekaan, sebagian besar diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang
seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu
Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).
Keberadaan
YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri
ditengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga memperkuat posisi
konsumen.
Berbeda
dengan gerakan konsumen di negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia
tidak hanya berfokus pada kepentingan konsumen semata. Sebagai suatu negara
berkembang, dimana produsen juga dianggap masih berada pada tahap pertumbuhan,
diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk menilai kepentingan konsumen dan
produsen.
Dukungan Presiden dan Gubernur Jakarta
pada masa itu merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah lainnya
dalam kegiatan YLKI.
YLKI
bergabung dengan Organisasi Konsumen Internasional (International Organization
of Consumer’s Union – IOCU) sejak 15 Maret 1974, dan telah menjadi Anggota
Penuh dari Organisasi yang sekarang dikenal sebagai Consumers International
(CI).
Masa-Masa Penggalangan Kekuatan
Pertumbuhan
ekonomi nasional pada era tahun 70an sampai awal tahun 80an diwarnai dengan
perkembangan yang pesat dalam sektor industri, tetapi belum disertai dengan
peningkatan kualitas barang dan jasa. Dalam masa kini, YLKI memusatkan
kegiatannya untuk melakukan pengawasan atas kualitas berbagai barang dan jasa
yang beredar di pasaran, yang sebagian besar masih belum memenuhi standar.
Berbagai masukan yang diberikan YLKI bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah sangat
penting bagi perbaikan dan penetapan standar mutu.
Selama
dekade 80an, YLKI mengembangkan kesadaran baru atas pentingnya melibatkan
masyarakat secara langsung dalam upaya memperkuat jaringan yang diperlukan bagi
pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pada periode ini YLKI mengerahkan
segala upayanya untuk pembangunan jaringan, pengembangan institusi serta
pemahaman ideologi gerakan konsumen /konsumerisme. Selama dekade ini, kekuatan
YLKI juga difokuskan untuk mendesakkan sebuah kebijakan strategis dan mendasar
agar negeri ini mempunyai Undang-undang Perlindungan konsumen.
Pada
dekade 90an, ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjadi
hukum positif di Indonesia, agenda terbesar YLKI adalah agar UUPK mampu menjadi
produk hukum yang efektif untuk melindungi konsumen. Periode ini juga merupakan
masa di mana YLKI menjalankan peranan penting dalam pengawasan atas efek
negatif dari pemberlakuan perdagangan bebas dalam era globalisasi, antara lain
dalam menghadapi privatisasi berbagai komoditas publik yang berpotensi menjadi
instrumen efektif untuk mereduksi hak-hak konsumen.
Tonggak
Sejarah YLKI
Tahun 1973
Tanggal 11 Mei 1973, Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia disahkan melalui Akte Pendirian No.26 dari Notaris Loemban
Tobing, S.H. YLK resmi menjadi Lembaga Perlindungan Konsumen pertama di
Indonesia dengan Ibu Lasmidjah Hardi sebagai Ketua. Posisi YLK semakin kuat
setelah dikukuhkan oleh Gubernur Jakarta pada saat itu – Bapak Ali Sadikin,
tanggal 28 Juli 1973 dengan Surat Keputusan No. D.V-b.1/37/73.
Tahun 1974
Bulan April 1974 YLK menerbitkan
majalah Warta Konsumen sebagai wadah informasi dan pendidikan bagi konsumen.
Majalah bulanan ini terus bertahan hingga sekarang. YLK kemudian bergabung
dengan International Organization of Consumers Union – IOCU sejak 15 Maret
1974, dan aktif sebagai full member organisasi
internasional yang kini bernama Consumers International (CI) yang
berpusat di London.
Tahun 1975
Memenuhi perannya sebagai lembaga
perlindungan konsumen, YLK mendapat kesempatan dari Pemerintah DKI untuk
melakukan uji komparatif barang hasil industri dengan sampel yang diambil dari
pasar. Hasil pengujian dan penelitian diumumkan dan dipublikasikan di majalah
Warta Konsumen agar dapat menjadi panduan bagi konsumen.
Tahun 1989
Tahun 1989
YLKI di bawah pimpinan Zumrotin KS
menggagas Bulan Pengaduan untuk menjaring pengaduan konsumen secara kolektif
menyangkut kasus yang bersifat massal dan tematik seperti pelayanan telepon,
kesehatan, listrik, air, kereta api, bandara hingga kartu kredit. Kegiatan ini
bertujuan untuk memberi umpan balik kepada pemberi layanan publik.
Tahun 1991
Erna Witoelar, Ketua Pengurus Harian
YLKI periode 1986-1989 diangkat menjadi Presiden IOCU dalam kongres di Hong
Kong tahun 1991. Posisi tersebut dijabatnya selama dua periode hingga tahun
1997. Terpilihnya aktivis yang bergabung dengan YLKI sejak tahun 1975 ini
sekaligus membuktikan pengakuan internasional terhadap YLKI.
Tahun 1997
Tanggal 13 April 1997 menjadi tanggal
bersejarah bagi YLKI karena untuk pertama kalinya YLKI mengajukan gugatan hukum
untuk kepentingan publik (class action) terhadap PLN dalam kasus listrik
mati se-Jawa Bali. Kendati gagal di pengadilan, kasus ini berhasil mengangkat
gaung class action kepada publik.
Tahun 1999
Setelah turut aktif memperjuankannya,
Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK akhirnya
disahkan pemerintah. UUPK patut diapresiasi sebagai suatu terobosan hukum,
meski implementasinya masih banyak kekurangan.
Tahun 2006
Departemen Perdagangan RI
menganugerahkan Indonesia Consumers Protection Award, sebuah penghargaan
khusus yang diberikan kepada YLKI sebagai pemrakarsa perlindungan
konsumen di Indonesia. Penghargaan diberikan di Kuta, Bali, saat berlangsungnya
“Southeast Asian Conference on Consumers Protection 2006″
PROFIL
PEMBINA
YLKI
1.
Ketua : Tini
Hadad
2.
Az Nasution
3.
Ratjih
Nutawidjaya
4.
Erna Witoelar
5.
Widjanarka Es
6.
Indah
Suksmaningsih
7.
Rini Sumarno
8.
Sidjan
9.
Dr.Paul Matulessy
10.
Elisabeth Hutama
PENGAWAS YLKI
1. Zumrotin K.S
2. Irwan Julianto
3. Irama Gani
PENGURUS 2010-2015
1. Ketua : Sudaryatmo
2. Sekretaris : Tulus Abadi
3. Bendahara : Ilyani Sudarjat
4. Huzna Zahir
5. Rini Isworo
6. Sri Wahyuni
7. Sularsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar