Minggu, 05 Juni 2016

BAB 8

PASAR MODAL 
8.1 Pengertian
       Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli modal/dana.
       Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapat masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, bukti right (right issue), waran (warrant).

8.2 Dasar Hukum
1.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4.       Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.       Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6.       Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7.       Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 971/1993 tentang Tata Cara Penanaman /Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
8.       Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
9.       Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal , yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37/1999.
10.   Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
       Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain:
1.       Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada para pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a.       Dividen
b.      Suara dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorganisasi, rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c.       Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2.       Obligasi
Merupakan surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat hutang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi :
a.       Pembayaran buga
b.      Pelunasan hutang
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3.       Reksadana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelolah reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah :
a.       Dividen yang dibayarkan secara berkala.
b.      Peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali.
c.       Hak menjual kembali kepada PT. Danareksa.

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.       Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2.       Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
       Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni:
a.       Pasar Perdana (primary market), merupakan pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masanya adalah 90 hari.
b.      Pasar Sekunder (secudary market), adalah setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
3.       Komoditi
Adalah barang yang diperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
4.       Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.       Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

       Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara, yakni :
a.       Pembelian Efek di Pasar Perdana
Yakni pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
b.      Jual/Beli Efek di Pasar Sekunder
Dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten dan kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.

8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
       Instansi yang terkait dalam pasar modal antara lain Badan Pengawasan Pasar Modal (BPPM), Bursa Efek (BE), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
8.5.1 Badan Pengawasan Pasar Modal
       Pengelolah bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen Keuangan. Adapun tugas dan fungsi bapepam adalah sebagai berikut :
1.       Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari-hari.
2.       Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.       Bertindak sebagai wasit yag adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, peminjam emiten, investor, dan broker.
4.       Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Sementara itu, kewenangan Bapepam adalah sebagai berikut.
1.       Memberi izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
2.       Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyertakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
3.       Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
4.       Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
5.       Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
6.       Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7.       Menetapkan instrument lain sebagai efek.
       Namun, untuk meningkatkan pengembangan pasar modal perlu adanya dorongan agar lembaga/badan usaha turut berpartisipasi dengan menanamkan dana pada saham perusahaan yang dijual di pasar modal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.011/1978 tentang Penunjukkan Lembaga/Badan Usaha yang dapat bertindak selaku pembeli saham melalui pasar modal, meliputi :
1.       Perusahaan asuransi milik negara dan swasta nasional yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh WNI.
2.       Dana pensiun sebagai lembaga yang kegiatan usahanya ditunjuk untuk memenuhi kesejahteraan hidup di hari tua bagi para pesertanya.
3.       Badan sosial sebagai suatu badan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat sosial meliputi bidang keagamaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
4.       Yayasan sebagai badan hukum yang kegiatan usahanya ditujukan untuk kepentingan para peserta dan kepentingan masyarakat.
5.       Koperasi sebagai kegiatan yang melakukan usaha dibidang produksi dan ekonomi yang berdirinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
6.       Bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan milik negara, serta bank swasta nasional yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seluruh modal saham dimiliki WNI.
7.       Badan usaha lain milik negara serta swasta nasional yang seluruh pemodalannya dimiliki oleh WNI.

8.5.2 Bursa Efek
       Bursa efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Badan Pengawasan Penanaman Modal (Bapepam) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
       Dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat menyelenggarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseorangan yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawasan Penanaman Modal (Bapepam).

8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
       Lembaga kliring dan penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Menurut Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai LKP adalah perseorangan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

8.5.4 Lembaga Penyimpanan da Penyelesaian (LPP)
       Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian , perusahaan efek, dan pihak lain. Custodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga bank, dan lain-lain. Selain itu, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.
       Namun, jasa custodian yang dilakukan oleh LPP meliputi pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek, seperti dividen dan saham, administrative atas segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening. Semntara itu, custodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan.
       Dengan demikian, kegiatan penitipan merupakan salah satu kegiatan bank umum. Oleh karena itu, bank umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan kegiatan penitipan. Namun, untuk melakukan kegiatan sebagai custodian yang merupakan kegiatan yang lebih luas dari kegiatan penitipan dan terkait dengan kegiatan lembaga lainnya, seperti lembaga kliring penjamin atau perusahaan efek tidak lagi memerlukan izin atau persetujuan secara terpisah. Oleh karena itu, izin yang telah diberikan sebagai lembaga kliring atau perusahaan efek yang sudah mencakup kegiatan custodian.

8.6 Reksadana
     Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi,sedangkan dalam Pasal  1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
       Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu, dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, perdagangan efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana Biro Administrasi Efek (BAE).
1.       Penjamin Emisi
Penjamin emisi berdasarkan Pasal  1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.       Penanggung (Guarantor)
Penanggung yakni untuk memperkuat dana untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.       Wali Amanat
Wali amanat adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Oleh karena itu, jasa wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.       Perantara Perdagangan Efek
Perantara perdagangan efek lebih dikenal dengan pialang (broeker) adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek. Dengan demikian, fungsi pialang(broeker)  hanya sebagai perantara yang tidak menanggung risiko apabilaterjadi penurunan suatu harga saham/obligasi.
5.       Pedagang Efek (dealer)
Pedagang efek adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.  Namun, dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, antara lain :
a.       Perantara pedagang efek yang telah menjadi anggota bursa.
b.      Lembaga keuangan bukan bank dan bank.
c.       Badan hukum berbentik perseroan terbatas dan perseorangan yang telah mendapat izin khusus melakukan kegiatan perdagangan efek.
6.       Perusahaan Surat Berharga
Perusahaan surat berharga merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7.       Perusahaan Pengelola Dana (Invesment company)
Perusahaan pengelola dana merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (custodian). Hal ini dikarenakan pemodal merasa tidak mampu menanggung risiko yang akan dihadapi dalam menanamkan modal dalam efek-efek.
8.       Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi efek merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan  pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan denga efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.       Notaris
Notaries adalah pejabat umum yang berwewenang membuat akta otentik dan daftar di Bapepam. Peran notaris untuk menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut eksistensi perusahaan, misalnya membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian agen penjual, perjanjian perwakilan amanat, perjanjian penaggungan.
2.       Konsultan Hukum
Konsultan hukum yakni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat peruhaan-perusahaan penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3.       Akuntan Publik
Akuntan public adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.       Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai merupakan pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilki oleh perusahaan yang hendak go public. Oleh karena itu, bertugas untuk menilai kewajaran suatu aktiva perusahaan yang go public seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan, dan lain-lain.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
1.       Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
Adalah setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidk langsung, antara lain :
a.       Menipu atau  mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.
b.      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai kedanaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan dan menghindari kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan untuk membeli atau menjual efek.
c.       Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar, menyesatkan sehingga pada saat pernyataan dibuat atau keterangan telah diberikan mempengaruhi harga efek di bursa efek.
d.      Setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih,baik langsung maupun tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
2.       Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain. Yang dimaksud dengan orang dalam berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah :
a.       Komisaris, direktir, pegawai emiten, atau perusahaan publik.
b.      Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik.
c.       Orang perseorangan yang karena kedudukan, profesinya karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebutmemperoleh informasi dari orang dalam.
d.      Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud di atas.
3.       Larangan bagi Orang Dalam
a.       Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud.
b.      Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
4.       Larangan bagi Pihak yang dipersamakan dengan Orang Dalam
a.       Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikarenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b.      Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaan publik tanpa pembatasan.
5.       Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan  transaksi efek emiten atau apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.

8.10 Sanksi terhadap Larangan
1.       Sanksi Administrasi
a.       Peringatan tertulis.
b.      Denda.
c.       Pembatasan kegiatan usaha.
d.      Pembekuan kegiatan usaha.
e.      Pencabutan izin usaha.
f.        Pembatalan perjanjian.
g.       Pembatalan pendaftaran.
2.       Sanksi Pidana
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
b.      Bentuk sanksi, terdiri dari :
-          Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000.
-          Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp10.000.000.000.

BAB 7

Hak Kekayaan Intelektual
7.1  Pengertian
       Istilah hak kekuayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaann dan intelektual. Hak Kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hokum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang tekhnologi dan jasa.
       Hak kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
       Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
       Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right. Dengan demikian, Intelectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry,kesusasteraan, dan seni.
       Dalam pasal 7 TRIPS ( tread related aspect of intellectual property right) djabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI yaitu :
Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran tekhnologi  dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan tekhnologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomo, serta keseimbangan antara ahak dan kewajiban.

7.2  Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang tedapat dalam hak kekayaan intelektual yaitu :
1.       Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual yang beasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresiakan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.       Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dari pemiliknya.
3.       Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meninkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
4.       Prinsip Sosial
Prinsip sosial yaitu mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

7.3  Klasifkasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.       Hak Cipta (copy right)
2.       Hak Kekayaan Industri (industrial property right)
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik  penindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
       Hak kekayaan industri berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri  tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979 yang meliputi : paten, merk, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

7.4  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.       Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.       Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Variestas Tanaman.
5.       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

7.5  Hak Cipta

7.5.1     Pengertian Hak Cipta
       Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa hak cipta dalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan  atau memperbanyak cipataannya atau memberikan izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarka kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas yang bersifat pribadi.
       Hak Cipta terdiri dari atas Hak Ekonomi dan Hak Moral, yang artinya :
1.       Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
2.       Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alas an apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

       Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada idea tau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

7.5.2     Fungsi dan Sifat Hak Cipta
       Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptsn dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
       Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 sampai degan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yaitu :
1.       Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2.       Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3.       Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian dia ataran kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluaskan sampai hubungan dinas
4.       Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang menbuat karya kita itu dianggap pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.       Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptaannya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptaannya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
6.       Jika hak atas ciptaannya tidak diketahui maka
a.       Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah,sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
b.      Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dogeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan , koreografi, tarian, dan karya seni lainnya.
c.       Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentinggan penciptanya.
d.      Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketauhi penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samara penciptanya , penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptannya.
e.      Jika suatu ciptaan telah diterbitkan,tetapi tidak diketahui penciptannya dan atau penerbitnya, Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentngan penciptanya.

7.5.3     Ciptaan yang Dilindungi
       Dalam undang-undang ni, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a.       Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain.
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
e.      Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f.        Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g.       Arsitektur
h.      Peta
i.         Seni batik
j.        Fotografi
k.       Sinematografi
l.         Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.

Sementara itu yang tidak ada hak cipta meliputi :
a.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
b.      Peraturan perundang-undangan
c.       Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d.      Putusan pengadilan atau penerapan haki, atau
e.      Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

7.5.4     Masa Berlaku Hak Cipta
       Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1.       Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hinggal 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, antara lain :
a.       Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lain
b.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks
c.       Drama atau drama musikal, tari, koregrafi
d.      Seni rupa dalam segala bentuk
e.      Arsitektur
f.        Peta
g.       Seni batik
h.      Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai
i.         Alat peraga
j.        Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang sejenis.
2.       Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
a.       Program komputer
b.      Sinematografi
c.       Fotografi
d.      Database
e.      Karya hasil pengalihan wujud.
3.       Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.       Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5.       Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negra dengan jangka waktu 50 tahun sejak ciptaan diterbitkan pertama kali secara umum.
6.       Untuk ciptaan yang sidah diterbitkn penerbit sebagai pemegang hak cipta jang waktu yang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

7.5.5     Pendaftaran Ciptaan
       Pendaftaran tidak merupakan kewajiaban untuk mendapatkan hak cipta sehingga daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.
       Sementara itu, pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, Paten dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.

7.5.6     Lisensi
       Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oelh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajaib dicantumkan pada Direktorial Jenderal Hak Cipta.

7.5.7     Penyelesaian Sangketa
       Pemegang Hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan menerima penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Namun apabila, putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.


7.5.8     Pelanggaran terhadap Hak Cipta
       Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan negara untuk dimusnahkan.

7.6  Hak Paten

7.6.1     Pengertian Hak Paten
       Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang tekhnologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
       Dengan demikian investasi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang tekhnologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

7.6.2     Lingkup Paten
       Paten diberikan untuk investasi baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Namun suatu investasi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
       Suatu investasi dapat diterapkan dalam industri jika investasi dapat dilaksanakan dalam industri sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan. Setiap investasi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
       Sementara it, paten yang tidak diberikan untuk investasi meliputi sebagai berikut :
1.       Proses atau produk , pengumuman, penggunaan atau pelaksananya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2.       Metode pemerikasaan, perawatan, pengobatan atau pembedahan yang ditetepkan terhadap manusia dan hewan.
3.       Teori dengan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
a.       Semua makhluk hidup kecuali jasad renik
b.      Proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.

7.6.3     Jangka Waktu Paten
                       Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.

7.6.4     Permohonan Paten
                       Sementara itu, paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonannya hanya dapat diajukan untuk satu investasi atau beberapa investasi yang merupakan satu kesatuan investasi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Department Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Namun permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

7.6.5     Pengalihan Paten
                       Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal Penhgalihan Paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus han investor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.

7.6.6     Lisensi Paten
                       Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana siperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalty yang harus dibayarkan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.

7.6.7     Paten Sederhana
                       Paten sederhana hanya diberikan untuk satu investasi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.

7.6.8     Penyelesaian Sangketa
                       Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini. Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaa tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sangketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sangketa.

7.6.9     Pelanggaran Terhadap Hak Paten
                       Pelanggara terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam Pasal 130-135 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

7.7  Hak Merek

7.7.1     Pengertian
       Berdasarkan  Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
       Hak atas merek adalah hak  eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

7.7.2     Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.       Merek Dagang
Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.       Merek Jasa
       Merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
       beberapa  orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan                jasa-jasa sejenis lainnya.
3.       Merek Kolektif
Merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.

7.7.3     Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur :
1.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2.       Tidak memiliki daya pembeda.
3.       Telah menjadi milik umum.
4.       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.


7.7.4     Merek yang Ditolak
Permohona merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain :
1.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
2.       Mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa.
3.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
4.       Serupa atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
5.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing, simbol, emblem  negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang.
6.       Merupakan tiruan yang menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang.

7.7.5     Pendaftaran Merek
       Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departement Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek terdaftar dalam daftar umum merek.

7.7.6     Jangka Waktu
       Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

7.7.7     Peralihan Hak Merek Terdaftar
       Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di Direktorat Jenderal merek untuk dicatat dalam daftar umum merek.

7.7.8     Lisensi
       Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Merek. Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisesnsi kepada pihak lain tetap dapat mengguakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.


7.7.9     Merek Kolektif
       Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.       Sifat, ciri, mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan
b.      Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
c.       Sanksi atas pelanggan peraturan penggunaan merek kolektif. Merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.

7.7.10  Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat  Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
b.      Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai  dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannnya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

7.7.11  Penyelesaian Sangketa
       Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenos berupa :
a.       Gugatan ganti rugi.
b.      Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

7.7.12  Sanksi
Setiap tidak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan /penjara dan denda.

7.8  Perlindungan Varietas Tanaman

7.8.1     Pengertian
       Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Dalam hal ini, diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
       Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristis genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
       Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman utuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk mengunakan selama waktu tertentu.

7.8.2     Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi Perlindungan
       Varietas tanaman yang diberikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan perlindungan varietas tanaman, hasil panen dari varietas tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan, tetapi tidak lebih dari satu tahun atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari setahun atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
       Untuk suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifat tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melaui siklus khusus tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. Varietas tanaman dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan dengan ketentuan :
a.       Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis
b.      Pemberian nama tidak boleh menimbulkan keracunan terhadap sifat-sifat varietas
c.       Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
d.      Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b maka kantor PVT berhak untuk menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
e.      Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
f.        Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
       Dengan demikian varietas tanaman yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

7.8.3     Jangka Waktu
       Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

7.8.4     Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
       Pemegang Hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hhak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakan pemulia tanaman. Pemegang Hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk diperbanyak, hal ini juga berlaku untuk :
a.       Varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama
b.      Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi
c.       Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi
Dengan demikian hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi:
a.       Memproduksi atau memperbanyak benih
b.      Menyiapkan untuk tujuan propagasi
c.       Mengiklankan
d.      Manawarkan
e.      Menjual atau memperdagangkan
f.        Mengekspor
g.       Mengimpor
h.      Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai dengan g.
                       Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman, varietas local milik masyarakat dikuasai oleh negara. Varitas local adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat. Pemulia yang menghasilkan varietas berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi uang diperoleh varietas tersebut.
                       Sementara itu, dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman menyebutkan pemegang  Hak PVT berkewajiban,antara lain :
a.       Melaksanakan hak PVT-nya Indonesia
b.      Membayar biaya tahunan PVT
c.       Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia kecuali apabila PVT secara teknis atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
                       Dengan demikian, sesuatu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman, apabila :
a.       Penggunaan sebagai hasil panen dari varietas  yang dilindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial.
b.      Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemulian tanaman, dan perakitan varietas baru.
c.       Penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan penadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.

Setiap pemohon hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas  dapat diajukan oleh :
a.       Pemulia.
b.      Orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia.
c.       Ahli waris atau
d.      Konsultan PVT

7.8.5     Peralihan Hak Perlindungan Varietas tanaman
       Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan, karena :
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Perjanjian dalam bentuk akta notaries
e.      Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
       Setiap peralihan hak PVT wajib dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar Umum PVT. Pengalihan hak PVT tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.

7.8.6     Lisensi
       Pemeganag hak PVT berhak member lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau member lisensi kepada pihak ketiga lainnya. Perjanjian lisensi harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT, apabila tisak dicatat tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
       Setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan permintaan lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk menggunakan hak PVT yang bersangkutan. Sementara itu, permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan:
a.       Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
b.      Hak PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat
                       Dengan demikian, lisensi wajib merupakan lisensi merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh pengadilan negeri dan bersifat terbuka. Namun lisensi wajib berakhir karena:
a.       Selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya
b.      Dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.

7.8.7     Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
       Dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman disebutkan hak PVT berakhir karena
a.       Berakhirnya jangka waktu
b.      Pembatalan dan
c.       Pencabutan


7.8.8     Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan atau penjara dan denda.

7.9  Rahasia Dagang

7.9.1     Pengertian
       Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahu oleh umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang, sefdangkan pengertian rahasia dagang menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata dan potensial. Oleh karena itu, hak rahasia dagang merupakan hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.

7.9.2     Ruang Lingkup Rahasia Dagang
       Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pegolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan bisnis memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia Dagang akan mendapat perlindungan apabila :
a.       Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak.
b.      Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiata atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
c.       Informasi dianggap dan dijaga kerahasiannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak patut.

7.9.3     Objek Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
a.       Formula
b.      Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan
c.       Metode dalam menyelenggarakan usaha
d.      Daftar konsumen
e.      Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
f.        Perencanaan
g.       Rencana arsitektir
h.      Tabulasi data
i.         Informasi teknik manufaktur
j.        Rumus-rumus perancangan
k.       Rencana pemasaran
l.         Perangkat lunak komputer
m.    Kode-kode akses
n.      Personal identification number
o.      Data pemasaran
p.      Rencana usaha

7.9.4     Objek yang Dilindungi
Objek yang dilindungi meliputi :
a.       Semua informasi yang telah menjadi milik umum (publik)
b.      Informasi yang telah dipublikasikan di muka umum

7.9.5     Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi :
a.       Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran)
b.      Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.

7.9.6     Hak Pemilik Rahasia Dagang
       Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Yahun 2000 tentang rahasia dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :
a.       Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, berarti pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
b.      Memberikan lisensi atau larangan pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau ungkapan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
       Dengan demikian, pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.

7.9.7     Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik (public domain).

7.9.8     Pengalihan Hak Rahasia Dagang
       Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rasia dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a.       Perwarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Perjanjian tertulis, diperlukannnya adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta otentik.
e.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
       Dalam hal ini segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal, namun hanya mengenai data yang bersifat administrasi dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
7.9.9     Lisensi
       Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahsia dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjian lain. Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas atau tertentu.
       Selama memberikan lisensi, pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang dimilikinya, hal ini merupakan penegasan prinsip bahwa lisensi bersifat noneksklusif, apabila diinginkan lisensi bersifat eksklusif. Artinya hak rahasia dagang tidak dapat diberikan lagi kepada pihak ketiga lainnya maka hal tersebut harus dinyataka secara tegas dalam perjanjian lisensi yang dimaksud.
       Perjanjian lisensi wajib dicatat pada Direktorat jenderal  hanyalah mengenai data yang bersifat administrative dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang akan merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.9.10  Penyelesaian Sengketa
       Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, dapat diajukan kepada pengadilan negeri, berupa :
a.       Gugatan ganti rugi
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
                       Selain penyelesaian sangketa diatas, para pihak dapat menyelesaikan perselisishan atau alternative penyelesaian sangketa. Sementara itu, seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                       Perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang apabila :
a.       Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat.
b.      Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

7.9.11  Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan atau penjara dan denda.

7.10                    Desain Industri
                       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industry, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.
                       Pendesian adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri  adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.                           
      
7.10.1      Lingkup Desain Industri
       Hak Desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri baru dianggap apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industry bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertibab umum, agama atau kesusilaan.

7.10.2      Jangka Waktu
       Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

7.10.3      Subjek Desain Industri
       Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjajikan lain.
       Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihal lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk atau dalam dinasnya desain industri  itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Hal ini berlaku bagi desain industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
       Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
       Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai , menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang diberi hak desain industri kecuali pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugukan kepentingan pemegang desain industri.

7.10.4      Pendaftaran Desain Industri
       Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk :
a.       Satu desain industri atau
b.      Beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama.
       Dalam hal ini, pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali jika terbukti sebaliknya. Dengan demikian, jika tidak dapat keberatan terhadap permohonan maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industri dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.

7.10.5      Pengalihan Hak Desain Industri
       Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, ribah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan. Segala bentuk pengalihan hak desain industri wajib dicatat dalam daftar desian industri pada Direktorat Jenderal dan diumumkan resmi desain industri.
       Pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama identitasnya baik dalam sertifikat desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri maupun dalam daftar umum desain industri.

7.10.6      Lisensi
       Pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri kecuali diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industri Direktorat Jenderal dan apabila tidak dicatat tidak berlaku pada pihak ketiga.

7.10.7      Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
       Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desain industri. Pembatalan hak desain industri tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain industri yang tercatat dalam daftar umum desain industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis.
       Sementara itu, gugatan pembatalan terhadap daftar desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.

7.10.8      Penyelesaian Sangketa
       Pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak kepengadilan niaga, berupa :
a.       Gugatan ganti rugi
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
       Selain penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka para pihak dapat menyelesaikan sangketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sangketa.

7.10.9      Sanksi
       Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.11        Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
       Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
       Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangan satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
       Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
       Sementar itu, hak desian tata letak sirkuit terpadu yang tidak dapat diberikan jika desain tata letak sirkuit terpadu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, aau kesusilaan.

7.11.1      Jangka Waktu
       Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerima.

7.11.2      Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
       Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu.,
       Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak laia dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk atau dalam dinasnya desain tata letak sirkuit terpadu itu dikerjakan kecuali ada perjanjian laian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila pengguna desain tata letak sirkuit terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
       Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang mebuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak. Ketentuan ini tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu dan diumumkan dalam daftar umum dan berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
       Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang ornag lain yang tanpa sepersetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu.
       Hak desain tata letak sirkuit diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jenderal. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain tata letak sirkuit terpadu. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal mengeluarkan sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu. 

7.11.3      Pengalihan Hak
       Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a.       Perwarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Perjanjian tertulis
e.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
       Dengan demikian, segala bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar umum pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Namun, pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang tidak dicatat dalam daftar umum tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

7.11.4      Lisensi
       Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu kecuali diperjanjikan lain. Setiap perjanjian lisensi wajib dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Sementara itu, perjanjian lisensi dilarang membuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau menurut ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

7.11.5      Penyelesaian Sengketa
       Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Selain itu, para pihak penyelesaian gugatan  dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

7.11.6      Sanksi
       Setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan atau penjara dan denda.