Jumat, 01 Mei 2015

MATERI 13
PERDAGANGAN LUAR NEGERI

13.1 TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perdagangan Internasional
            Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk disuatu negara dengan penduduk di negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk tersebut dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Sebab – sebab terjadinya perdagangan internasional diantaranya :
1.      Perbedaan sumber daya alam (SDA).
2.       Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
3.       Perbedaan kebudayaan.
4.      Mencari laba/keuntungan.
5.      Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Manfaat Perdagangan Internasional menurut Sadono Sukirno diantaranya :
v  Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
            Hasil produksi suatu Negara dapat berbeda-beda karena pengaruh beberapa faktor, seperti: Kondisi
geografi,iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
v  Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
            Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu
negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
v  Memperluas pasar dan menambah keuntungan
            Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang menyebabkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
v  Transfer teknologi modern
            Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Manfaat dari perdagangan internasional bukan hanyadalam segi ekonomi saja. Di era globalisasi seperti sekarang ini , perdagangan internasional juga bermanfaat dalam bidang politik, sosial dan pertahanan keamanan.

2. Teori Perdagangan Internasional
            Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor. Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
a.      Teori Klasik Dalam Perdagangan Internasional
            Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Ongkos produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah, dan dengan teori tersebut timbul konsep paradoks tentang nilai. Ricardo adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. David Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis. Dan pendekatannya teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan logika. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh
produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional dan, teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.
b.      Teori Neo-Klasik Dalam Perdagangan Internasional

1.      Mazhab neoklasik telah mengubah pandangan tentang ekonomi baik dalam teori maupun dalam metodologinya. Teori nilai tidak lagi didasarkan pada nilai tenaga kerja atau biaya produksi tetapi telah beralih pada kepuasan marjinal (marginal utility). Pendekatan ini merupakan pendekatan yang baru dalam teori ekonomi.
2.      Salah satu pendiri mazhab neoklasik yaitu Gossen, dia telah memberikan sumbangan dalam pemikiran ekonomi yang kemudian disebut sebagai Hukum Gossen I dan II. Hukum Gossen I menjelaskan hubungan kuantitas barang yang dikonsumsi dan tingkat kepuasan yang diperoleh, sedangkan Hukum Gossen II, bagaimana konsumen mengalokasikan pendapatannya untuk berbagai jenis barang yang diperlukannya. Selain Gossen, Jevons dan Menger juga mengembangkan teori nilai dari kepuasan marjinal. Jevons berpendapat bahwa perilaku individulah yang berperan dalam menentukan nilai barang. Dan perbedaan preferences yang menimbulkan perbedaan harga. Sedangkan Menger menjelaskan teori nilai dari orde berbagai jenis barang, menurut dia nilai suatu barang ditentukan oleh tingkat kepuasan terendah yang dapat dipenuhinya. Dengan teori orde barang ini maka tercakup sekaligus teori distribusi.
3.      Pemikiran yang sangat mengagumkan yang disusun oleh Walras tentang teori keseimbangan umum melalui empat sistem persamaan yang serempak. Dalam sistem itu terjadi keterkaitan antara berbagai aktivitas ekonomi seperti teori produksi, konsumsi dan distribusi. Asumsi yang digunakan Walras adalah persaingan sempurna, jumlah modal, tenaga kerja, dan lahan terbatas, sedangkan teknologi produksi dan selera konsumen tetap. Jika terjadi perubahan pada salah satu asumsi ini maka terjadi perubahan yang berkaitan dengan seluruh aktivitas ekonom. 
   Sumber: 

Materi 12
USAHA KECIL DAN MENENGAH UKM


12.5 PROSPEK UKM DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS DAN GLOBALISASI PEREKONOMIAN DUNIA
            Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya. Kemampuan UKM bertahan selama ini di Indonesia menunjukan potensi kekuatan yang dimiliki UKM Indonesia untuk menghadapi perubahan-perubahan dalam perdagangan dan perekonomian dunia di masa depan.

1.Sifat Alami dari Keberadaan UKM                                                                                       
            Relatif lebih baiknya UK dibadingkan UM atau UB dalam menghadapi krisis ekonomi tahun 1998 tidak lepas dari sifat alami dari keberadaan UK yang berbeda dengan sifat alami dari keberadaan UM apalagi UB di Indonesia.  Sifat alami yang berbeda ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mempredisikan masa depan UK atau UKM.
            UK pada umumnya membuat barang-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagian dari pengusaha kecil dan pekerjanya di Indonesia adalah kelompok masyarakat berpandidikan randah (SD) dan kebanyakan dari mereka menggunakan mesin serta alat produksi sederhana atau implikasi dari mereka sendiri. UK sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas dari pemerintah termasuk skim-skim kredit murah. Untuk mengetahui besarnya dampak dan proses terjadinya dampak tersebut dari suatu gejolak ekonomi seperti krisis tahun 1998 terhadap UK perlu dianalisis dari dua sisi :
– Penawaran
– Permintaan
            Dari sisi penawaran, pada saat krisis berlangsung banyak pengusaha-pengusaha kecil terpaksa menutup usaha mereka karena mahalnya biaya pengadaan bahan baku dan input lainnya terutama yang diimpor akibat apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
            Namun, krisis ekonomi tahun 1998 memberi suatu dorongan positif bagi pertumbuhan UK (dan mungkin hingga tingkat tertentu bagi pertumbuhan UM) di Indonesia. Bagi banyak orang khususnya dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah atau penduduk miskin UK berperan sebagai salah satu the last resort yang memberi sumber pendapatan secukupnya atau penghasilan tambahan.
            Dari sisi permintaan salah satu dampak negatif dari krisis ekonomi tahun 1998 yang sangat nyata adalah merosotnya tingkat pendapatan riil masyarakat per kapita. UK di Indonesia hingga saat ini tetap ada bahkan jumlahnya terus bertambah walaupun mendapat persaingan ketat dari UM, UB dan dari produk-produk M serta iklim berusaha yang selama ini terlalu kondusif akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang dalam prakteknya tidak terlalu “pro” UK.
Pada umumnya produk-produk buatan UK adalah dari kategori inferior yang harganya relatif murah daripada harga dari produk sejenis buatan UM dan UB atau M. Struktur pasar output dualisme ini yang membuat UK bisa bertahan dalam persaingan dengan UM, UB dan produk-produk M.
·      Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia terdapat tiga faktor kompetitif yang akan menjadi dominan dalam menentukan bagus tidaknya prospek dari suatu usaha antara lain:
·      Kemajuan T
·      Penguasaan ilmu pengetahuan
·      Kualitas SDM yang tinggi (profesionalisme)
Sayangnya, ketiga faktor keunggulan kompetitif tersebut masih merupakan kelemahan utama dari sebagian besar UKM (terutama UK) di Indonesia.

2. Penanaman Modal Asing                                                                                                                                                             Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
1.      Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2.      Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3.      Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia
            Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
            Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal Y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
·         Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
·          Perubahan Investasi
·         Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
·         Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMD
·         Perpanjangan JWP
·         Perubahan Status
·          Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
·         Penggabungan
·         Perusahaan/Merger
            Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a.      Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain.
b.      Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.       Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d.      Penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e.      Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
            Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah. modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
           

1.      Badan Usaha Modal Asing Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
2.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a.       pelabuhan-pelabuhan
b.      produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c.       telekomunikasi
d.      pelayaran
e.       penerbangan
f.        air minum
g.       kereta api umum
h.      pembangkit tenaga atom
i.         mass media
Sumber :
Materi 12

USAHA KECIL DAN MENENGAH UKM
12.4 EKSPOR
            Selain konstribusinya terhadap pertumbuhan kesempatan kerja dan sebagai salah satu sumber penting pendapatan UKM di Indonesia juga sangat diharapkan karena memang mempunyai potensi besar sebagai salah satu sumber penting perkembangan (diverifikasi) dan pertumbuhan X, khususnya X manufaktur. Kemampuan UKM Indonesia untuk merealisasikan potensi X-nya ditentukan oleh suatu kombinasi dari sejumlah faktor-faktor keunggulan relatif yang dimiliki UKM Indonesia atas pesaing-pesaingnya baik dari dalam (UB) maupun luar negeri.

Sumber :