Kamis, 21 April 2016

1.4 Pengusaha dan Kewajibannya

                Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.       membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.       dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.      dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2.       mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985. Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a.       perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b.      perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c.       perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

1.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-pembantunya


                Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.       Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.      Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.       Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

                Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
                Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.       Membantu didalam perusahaan
2.       Membantu diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
·         Pelayan toko
·         Pekerja keliling
·         Pengurus filial.
·         Pemegang prokurasi
·         Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
                Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya.

1.2 Berlakunya Hukum Dagang



                Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·         Hukum tertulis dikodifikasi
·         KUHD
·         KUHP
                Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
                Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

1.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum dagang

                Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
                Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
                Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
                Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
                Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Hukum Dagang

       Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
1.       tertulis dan
2.       tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
       Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
                    a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel                                                Indonesia(WVK)
                    b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Rabu, 30 Maret 2016

Wisata Taman Laut Bunaken


Nama   : Diana Ulandari
NPM    : 23214017
Kelas    : 2EB18

Keindahan Alam Bawah Laut Di Taman Nasional Bunaken


            Taman laut bunaken merupakan destinasi wisata andalan Manado, Sulawesi Utara dan merupakan salah satu taman laut terindah di dunia. Berbagai terumbu karang dan biota laut hidup dan berdesakan di taman laut bunaken. Bagi anda yang gemar dengan wisata bawah laut, bunaken bisa menjadi salah satu tempat pilihan untuk anda.
            Taman Nasional Bunaken terletak di ujung utara pulau sulawesi. Secara keseluruhan Taman Nasional Bunaken memiliki luas 75.265 ha dan terdiri dari 97 % laut dan 3 % daratan yang meliputi Pulau Manado Tua, Pulau Bunaken, Pulau Naen, Pulau Mantehage dan Pulau Siladen. Dari kelima pulau tersebut dihuni kurang lebih 21.000 jiwa. Sekitar 390 spseies terumbu karang, berbagai jenis ikan, mamalia laut , reptil, moluska menjadi penghuni Taman Nasional Bunaken.




            Secara Geografis Taman Nasional Bunaken berada di "segita emas" yang merupakan jalur perairan laut yang menghubungkan laut papua, indonesia dan filipina. Ketiga laut tersebut dikenal memiliki keindahan alam bawah laut yang menakjubkan. Oleh karena itu pada tahun 1991 silam, pemerintahan memalui menteri kelautan meresmikan kawasan ini sebagai Taman Laut Nasional Bunaken. Secara administratif bunaken masuk dalam wilayah manado yang merupakan ibukota Sulawesi Utara.
           
            Taman Nasional Bunaken memiliki biodiversitas laut tertinggi di dunia, sehingga banyak para penyelam dari manca negara untuk berkunjung disini. Terdapat 40 lokasi penyelaman disini yang memiliki berbagai terumbu karang dan ikan yang begitu memanjakan mata. Sedikitnya terdapat 91 jenis ikan seperti nila gasi (Scolopsis bilineatus), koi putih (Seriola rivoliana),goropa (spilotocepsep hinephelus), lolosi ekor kuning (Lutjanus kasmira) dll. Salah satu spot yang menarik di Taman Laut Nasional Bunaken adalah terumbu karang yang vertikal dengan kedalaman mencapai 50 meter. Bagi sobat yang menyukai scuba diving. terdapat 20 titik penyelaman yang memungkinkan sobat berenang di dasar laut ditemani biota-biota laut yang menakjubkan.



 
 

Rute Perjalanan Menuju Ke Taman Nasional Bunaken

            Untuk menjangkau ke kawasan wisata Taman Nasional Bunaken sangatlah mudah. Apabila Anda melakukan perjalanan melalui udara, Anda bisa langsung transit di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi yang ada di Kota Manado. dimana bandar udara ini terhubung dengan kota - kota besar lainnya di kawasan Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Makasar, Balikpapan dan juga Denpasar Bali. selain itu bagi Anda yang datang dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Filipina juga bisa langsung transit di Bandara ini.
            Kemudian dari Bandara Sam Ratulangi perjalanan Anda dilanjutkan ke Kota Manado dengan menggunakan transportasi taksi, dari Kota Manado ke Pulau Bunaken sendiri, perjalanan dilanjutkan melewati pelabuhan yang ada Manado menuju Marina Blue Banter dan Marina Nusantara Diving Centre (NDC) di Kecamatan Molas, waktu yang ditempuh  kurang lebih sekitar 30 menit. setelah sampai di Marina Blue Banter masih diperlukan 10 sampai 15 menit perjalanan dengan menggunakan kapal pesiar menuju ke lokasi penyelaman, semantara apabila Anda melewati Marina Nusantara Diving Centre (NDC) membutuhkan waktu 20 menit. Selain itu alternatif lain untuk sampai ke Pulau Bunaken dari Manado, Anda bisa menggunakan transportasi kapal yang bisa Anda sewa dari Marina dan Pasar Bersehati.
Kemudian untuk masalah tiket masuk ke kawasan wisata Taman Nasional Bunaken, Anda bisa memperolehnya dengan membeli di kota Manado tepatnya di Kantor Taman Nasional Bunaken, selain itu Anda juga bisa memperolehnya di beberapa counter penjualan tiket yang ada di desa Liang ( Pulau Bunaken ) atau di Siladen.

Kegiatan Wisata di Kawasan Pulau Bunaken          

            Kegiatan yang bisa dilakukan  di pulau Bunaken kebanyakan adalah snorkeling atau menyelam, agar Anda dapat menikmati pesona keindahan Bunaken secara utuh dan jelas, disini terdapat kurang lebih 23 tempat penyelaman yang bisa Anda kunjungi. Bagi Anda yang berkeinginan untuk melakukan snorkeling tidak usah bingung dan repot untuk membawa peralatan penyelaman karena disekitar sini telah banyak penyedia alat - alat selam yang bisa Anda sewa tentunya dengan harga murah kisaran Rp. 100 ribu untuk satu hari.
           
            Untuk bisa menikmati keindahan alam bawah laut bunaken , pastikan sobat datang di waktu yang tepat yakni pada bulan mei hingga agustus. Lokasi penyelaman terbaik berada di kawasan pulau bunaken dan pulau manado tua. Untuk menuju lokasi Taman Nasional Bunaken sobat bisa menggunakan perahu motor dari manado yang memakan waktu sekitar 40 menit. Tiket masuk Taman Nasinal Bunaken adalah Rp 50.000,00 per orang.