EKONOMI KOPERASI
KOPERASI MAHASISWA FKM – UI SEBAGAI TEMPAT PEMBENTUKAN JIWA
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Dosen : DYAH MIETA
Disusun oleh:
Diana Ulandari (23214017)
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015 – 2016
1.
Koperasi Menurut UU’45
Di dalam Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 33
disebutkan bahwa :
Ayat 1 :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat 2
: Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak di kuasai oleh negara
Ayat 3
: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara
dan di pergunakan sebesar – besar nya
untuk kemakmuran rakyat
Ayat 4
: Perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5
: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang –
undang.
Dari kandungan isi pasal 33 Undang – Undang
Dasar 1945 yang tersebut diatas, koperasi dapat di katakan sebagai sokoguru
perekonomian nasional, yang kemudian hal tersebut semakin di pertegas dalam
pasal 4 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Sedangkan menurut Mohammad Hatta sebagai
pelopor pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 tersebut, koperasi di jadikan
sebagai soko guru perekonomian nasional karena :
1) Koperasi mengajarkan sikap “self helping” atau percaya dengan kekuatan sendiri
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan,
dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri
atau golongan nya
3) Koperasi di gali dan di kembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Koperasi FKM-UI adalah Koperasi yang dijalankan secara asas koperasi menurut UU’45.
2.
Bentuk dan Jenis Koperasi
2.1 Koperasi Menurut
Fungsinya
Koperasi di FKM-UI termasuk jenis koperasi yang menurut fungsinya adalah
pengadaan barang. Karena koperasi ini menyediakan penyewaan LCD dan Sound
System . Penjualan koperasinya menjual berbagai
macam barang konsumsi, merchandise FKM dan UI serta jasa . Jasa tersebut menyediakan
jasa print dan fotocopy untuk keperluan Mahasiswa di dalam Lingkungan kampus.
2.2 Koperasi menurut
tk. Dan luas wilayah kerjanya
Koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dapat di bedakan menjadi :
·
Koperasi primer : adalah koperasi yang memiliki anggota
minimal sebanyak 20 orang perseorangan
·
Koperasi sekunder : adalah koperasi yang beranggotakan gabungan
dari badan – badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas di
bandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder sendiri dapat di bagi
menjadi :
·
Koperasi
pusat : adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan koperasi : adalah koperasi yang anggotanya minimal
terdiri dari 3 koperasi pusat.
·
Induk koperasi : adalah koperasi yang anggota nya terdiri
dari minimal 3 gabungan koperasi.
Hasil dari observasi, koperasi FKM UI menggunakan koperasi primer karena
anggotanya lebih dari 20 orang. FKM UI memiliki 96 anggota serta 2 karyawan
yang dibayar dari hasil simpanan pokok dan hasil dari penyewaan jasa dan
pembelian.
2.3 Koperasi menurut
status keanggotaannya
Koperasi menurut
keanggotaannya dapat di bedakan menjadi :
a.
Koperasi produsen : adalah koperasi yang anggota nya para
produsen barang atau jasa serta memiliki rumah tangga usaha.
b.
Koperasi konsumen : adalah koperasi yang anggota nya para
konsumen akhir atau pemakai barang / jasa yang di tawarkan para pemasok di
pasar.
Hasil dari observasi
adalah bahwa kopma merupakan koperasi konsumen. Karena koperasinya ditujukan
kepada keperluan mahasiswa dalam bentuk
barang/jasa.
3.
Keunggulan Koperasi
3.1 Jumlah anggota,
bersifat sukarela
Keunggulan
koperasi di bandingkan dengan badan usaha yang lain adalah jumlah
keanggotaannya yang tidak terbatas serta bersifat sukarela ( volunteer ) serta
terbuka. Jadi setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan hanya membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang sudah di sepakati dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, dan tanggung jawab keanggotaan nya bersifat
terbatas.
Hasil dari observasi
adalah di FKM UI terdapat 96 anggota dan 2 karyawan. Koperasi FKM UI
mengumpulkan anggota dari mahasiswa yang ada didalam kampus tersebut.
3.2 simpanan, iuran
dan pokok wajib anggota
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi di tentukan
bersama sehingga terjangkau oleh semua anggota, serta tidak ada perbedaan di antara para anggota
dalam bentuk apapun.
Hasil dari observasi
adalah FKM UI mewajibkan setiap anggota yang mendaftar membayar simpanan pokok
Rp. 70.000,- dan Rp. 5.000,- setiap bulannya
3.3 Mengutamakan
kepentingan anggota
Tujuan dari
didirikannya koperasi adalah untuk mengutamakan kesejahteraan para anggota nya.
Pendapatan dan laba yang diperoleh dari koperasi hanyalah merupakan konsekuensi
atau akibat dari usaha pencapaian tujuanmensejahterakan anggota nya. Keuntungan
yang di peroleh dari koperasi berupa SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang setiap akhir
tahun akan di kembalikan lagi kepada anggota di samping untuk dana cadangan.
Sedangkan besarnya pembagian SHU yang di terima oleh anggota berdasarkan atas
jasa masing – masing anggota yang telah di berikan kepada koperasi.
4.
Kewirausahaan koperasi
4.1 Pengertian
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kedejahteraan bersama.
Dari
definisi tersebut dapat di kemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Sedangkan tugas dari
kewira usahaan koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, yaitu berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan koperasi dapat dilakukan oleh semua anggota, manajer birokrat
yang berperan dalam pembanguan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
4.2 Koperasi
dengan koperasi lain.
Adalah suatu pola kerjasama usaha koperasi
yang bertujuan untuk mencapai kesatuan bersama. Adapun bentuk dari kerjasama
koperasi dengan koperasi lain dapat berupa :
1) Kerjasama
vertikal : kerjasama antara koperasi –
koperasi primer dengan koperasi – koperasi sekunder yang sejenis
2) Kerjasam horizontal : kerjasama antara koperasi primer dengan
koperasi primer dan koperasi sekunder dengan koperasi sekunder
3) Kerjasama
diagonal : kerjasama antara koperasi primer
dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non
koperasi
4) Kerjasma
internasional : kerjasama
koperasi yang berada di dalam negeri dengan koperasi di luar negeri.
Adapun
manfaat dari kerjasama koperasi tersebut diantaranya :
1)
Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi
secara efisien sehingga dapat memunculkan daya guna yang berlipat secara tepat
2)
Memperluas usha
antar koperasi agar manfaat ekonomis yang di peroleh dapat jatuh ke tangan
koperasi
3)
Koperasi sebagai
kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari
stu koperasi ke koperasi yang lain
4)
Menggalang
tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha
– usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah serta
menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional yang lebih
bermanfaat
5)
Memudahkan
pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang stu dengan yang lain serta
memunculkan para wirakoperasi yang berwawasan luas.
KESIMPULAN
Dari
pemaparan mengenai koperasi diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa Koperasi
Mahasiswa dalam hal ini KOPERASI MAHASISWA FKM-UI merupakan salah satu jenis
koperasi yang dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan koperasi. Karena pada
koperasi mahasiswa FKM – UI tersebut para mahasiswa dapat belajar bagaimana mengelola
suatu koperasi dengan baik, salah satu nya dengan bidang perdagangan ( toko
koperasi ) serta simpan pinjam anggota, serta mengadakan pembagian SHU kepada
anggota di setiap tahunnya. Selain itu baik anggota maupun pengurus yang ada di
koperasi mahasiswa FKM – UI di tuntut untuk memiliki jiwa yang inovatif
sehingga dapat mewujudkan kegiatan usaha yang mampu mengembangkan koperasi
mahasiswa FKM – UI di masa yang akan datang.
Galery Foto saat kegiatan observasi
koperasi FKM UI